PPKM Darurat
Penjual Kopi yang Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat Bebas Hari ini, Berikan Pesan Ini
Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asep Lutfi Suparman (23) atau ASL, pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hukuman itu dipilih oleh Asep ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.
Namun, kini Asep telah menghirup udara bebas.
Asep dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan.
Sebelumnya, Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy dalam siaran tertulisnya, Minggu (18/7/2021).
Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Asep.
Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.
Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri