PPKM Darurat
Pandemi Covid-19, Sampai Kapan Sebenarnya PPKM Darurat Diperpanjang? Berikut Penjelasan Pemerintah
Mengingat kini kasus Covid-19 melonjak di Indonesia, pemerintah pusat melakukan perpanjangan PPKM darurat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Mengingat saat ini terus menerus kasus Covid-19 melonjak di Indonesia, pemerintah lakukan perpanjangan PPKM darurat.
Diketahui, PPKM darurat sudah berjalan sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun akankah PPKM darurat diperpanjang lagi?
Baca juga: Asep Akhirnya Hirup Udara Segar, Penjual Kopi Itu Dipenjara 3 Hari karena Langgar PPKM Darurat
Baca juga: Tanggapi Rencana PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, APINDO Kota Bekasi: Hal yang Dilematis
Baca juga: PPKM Darurat, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Gelar Salat Idul Adha 1442 Hijriah
Jika iya, sampai kapan PPKM darurat diperpanjang?
Berkaitan perpanjangan PPKM darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasannya.
Luhut mengatakan jajarannya dan para menteri terkait masih mengevaluasi keputusan agar PPKM darurat bisa diperpanjang atau tidak.
"Kami akan laporkan kepada bapak Presiden dari saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021).
Luhut pun memohon kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama periode PPKM darurat.
"Saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan tambahan selama periode PPKM ini serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah selama periode PPKM ini," pungkasnya.
Pernyataan Muhadjir
Sebelum pernyataan dari Menkomarves, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat mengatakan bahwa PPKM akan diperpanjang sampai akhir Juli.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak"
"Ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan" ujarnya.
Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.
"Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat."
"Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes," pungkasnya.
Update Covid-19 di Indonesia 17 Juli 2021
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 51.952 orang, per Sabtu (17/7/2021).
Sehingga, hari ini total ada 2.832.755 kasus positif.
Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 27.903 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.232.394 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 1.092 orang, sehingga total ada 72.489 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 727.010 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 499.419 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 311.397 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 226.521 (8.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 93.382 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 87.443 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 81.155 (2.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 80.258 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 71.035 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 60.072 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 59.216 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 42.721 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 39.085 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 35.619 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 34.761 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 29.666 (1.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 27.310 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 26.884 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 25.982 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 23.051 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20.817 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 20.280 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 19.152 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 16.204 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 15.697 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 15.654 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 15.619 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 15.453 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 13.482 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 13.318 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 11.980 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 7.760 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 6.753 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 6.636 (0.2%)
(Tribunnews.com/Yurika Nendri Novianingsih/Reza Deni/Taufik Ismail)
Sebagian artikel ini telah tayang di "Tribunnews.com dengan judul PPKM darurat Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Penjelasan Pemerintah"