Kriminalitas
Keluarga Kaget, Anak Gadisnya Berusia 15 Tahun yang Kabur dari Rumah Ternyata Menjadi PSK Online
Kompol Achmad Akbar mengatakan, anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengungkap jaringan yang memperjualbelikan anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan wanita berinisial AWR (20) menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.
Baca juga: Mengaku Tidak Tahu Ada Praktik Prostitusi di Hotelnya, Cynthiara Alona Kini Diancam 10 Tahun Penjara
"Perkara ini melibatkan satu org tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.
Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
"Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunimasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," jelas Akbar.
Dari hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual.
Baca juga: Polres Jaksel akan Dalami Dugaan Keterlibatan Praktek Prostitusi Online di Hotel Jaksel
Baca juga: Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Pengurus Demokrat Berterimakasih kepada Annisa Pohan
Akbar mengungkapkan, korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta.
"(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkapnya.
Selama diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Akbar.
AWR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako Malam Hari, Ngabalin Sungguh Kagum: Jokowi Selalu Bekerja dalam Senyap
Baca juga: Baru Pulang dari Serang, Rohayati Shock Mendapati Rumahnya di Teluk Gong Hangus Terbakar
Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.