Prostitusi Online
Polres Jaksel akan Dalami Dugaan Keterlibatan Praktek Prostitusi Online di Hotel Jaksel
Polres Jaksel akan Dalami Dugaan Keterlibatan Praktek Prostitusi Online di Hotel Jaksel. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Ramadhan L Q |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ketiga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Polres Metro Jaksel menggerebek Hotel G2, seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan sebanyak 18 orang, antara lain tiga orang tamu serta 15 orang perempuan selaku terapis di Hotel G2.
15 orang perempuan selaku terapis di hotel itu tak ada yang di bawah umur alias sudah dewasa. Pengelola terdiri dari satu orang yang diketahui berinisial AC.
Baca juga: Kejaksaan Agung Digugat Peserta CPNS 2019, Ini Penyebabnya dan Putusan Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dalam Press Release kepada awak media, mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan praktek prostitusi online.
“Akan kami dalami kalau masalah online. Bisa jadi untuk pemasarannya,” kata Azis di Lobby Polres Metro Jaksel.
Azis menambahkan, kegiatan spa dan pijat di hotel tersebut telah berlangsung sejak 5-6 tahun yang lalu.
“Namun di situasi pandemi Covid-19, ini seharusnya berhenti, apalagi dituangkan dalam instruksi Mendagri terbaru dan keputusan Gubernur DKI terbaru,” ujarnya.
Sementara terkait penyegelan, ia akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Satpol PP. Hal tersebut kata Azis sesuai keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021.
Baca juga: Pendaftarnya Baru 1, Ini Daftar Formasi Jabatan di Pemkot Baubau & Pemkab Takalar
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Nanti kami koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut karena ini tertuang dalam aturan Gubernur DKI, sedangkan kami akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana seperti yang sudah saya sebutkan tadi,” ucap Azis. (m31)