PPKM Darurat

Asep Akhirnya Hirup Udara Segar, Penjual Kopi Itu Dipenjara 3 Hari karena Langgar PPKM Darurat

Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar video amatir
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA - Masih ingat dengan sosok Asep Lutpi Suparman (23)?

Ya, dia adalah pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya yang beberapa hari lalu dipenjara.

Asep dianggap melanggar aturan dalam PPKM Darurat.

Setelah menjalani kehidupan suram selama tiga hari di balik jeruji besi, kini dia bisa menghirup udara segar.

Baca juga: IBAS Prihatin Rakyat Rela Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda PPKM, Ibaratkan Negara Sedang Sakit

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari

Ia bebas dari penjara pada Minggu (18/7/2021).

Asep menghirup udara bebas sekitar pukul 09.00, atau mendapat diskon masa kurungan tiga jam. 

Saat masuk lapas, Kamis (15/7), Asep mulai dikurung sekitar pukul 11.00.

Sehingga ada pengurangan masa kurungan tiga jam.

Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).

Sekitar pukul 08.00, Agus dan Devianti sudah tiba di lapas dan langsung dipersilakan masuk untuk menjemput sang anak.

Baca juga: Demi Periuk Nasi, Sejumlah Penyedia Jasa Servis Ponsel Pintar di ITC Roxy Mas Turun ke Jalan

Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.

Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas. 

Wajah semringah juga terpancar dari Agus dan istrinya.

"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.

Baca juga: Gus Najih Maimun Dipolisikan usai Tuding China Ingin Kuasai Indonesia, Muannas: Tangkap Saja!

Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya

Seperti diketahui Kafe Look Up milik Asep terjaring razia karena buka melebihi pukul 20.00.

Saat menjalani sidang tipiring, Asep ternyata memilih kurungan tiga hari ketimbang denda Rp 5 juta.

Asep mengaku tidak punya uang sebanyak itu apalagi kondisi usahanya sedang terpuruk akibat pandemi.

Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (tangkapan layar video amatir)

Sudah Ditawari Bayar Denda Saja

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).

Baca juga: Dampak PPKM Darurat Bikin PO Bus Haryanto Gigit Jari, Operasionalnya Terancam Dihentikan Sementara

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. 

Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asep Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasik yang Memilih Dipenjara Sudah Menghirup Udara Bebas

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved