Hari Raya Idul Adha

Warga Dilarang Takbir Keliling Idul Adha, Gubernur DKI Anies Baswedan: Takbir di Rumah Masing-Masing

Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan larang warganya menggelar takbir keliling Idul Adha ini, Sabtu (17/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kini takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dilarang.

Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengeluarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021.

Surat itu tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu ditetapkan Anies pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Mari Hidupkan Sunnah dengan Perbanyak Lafaz Takbir

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Baca juga: PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan melarang warganya menggelar takbir keliling jelang Idul Adha 1442 H.

Bahkan untuk melaksanakan Salat Ied, Anies Baswedan mengimbau warganya untuk dapat melaksanakannya di rumah masing-masing.

“Tidak melaksanakan takbir keliling, dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat,” kata Anies yang dikutip dari Seruan Gubernur tersebut pada Sabtu (17/7/2021).

Dalam surat itu, Anies menjelaskan untuk sementara pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada dua hal.

Pertama di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.

Kedua pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Selain itu, Anies juga meminta warganya untuk memotong hewan kurban di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Menurutnya, langkah ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved