Hari Raya Idul Adha

Warga Dilarang Takbir Keliling Idul Adha, Gubernur DKI Anies Baswedan: Takbir di Rumah Masing-Masing

Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan larang warganya menggelar takbir keliling Idul Adha ini, Sabtu (17/7/2021). 

Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."

"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Lalu, takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," tutur Yaqut.

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.

Ketentuan yang sama, menurut Yaqut, juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucap Yaqut.

Dirinya meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Islam, kata Yaqut, mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.

Sedangkan taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujar Yaqut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved