Virus Corona Jabodetabek
Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi
Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menginstruksikan jajarannya tidak mengambil barang milik pedagang, saat menegakkan aturan di masa PPKM Darurat.
Menurutnya, masa PPKM darurat menjadi fase yang sulit bagi pedagang.
Sehingga, penegakan hukum diminta dilakukan secara edukatif, tanpa campuran emosional.
Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton
"Saya instruksikan seluruh personel Satpol PP untuk tidak emosional dan menjauhkan amarah dalam melaksanakan tugas," kata Arifin lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).
Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.
Pandemi Covid-19 membuat pendapatan masyarakat berkurang, bahkan mungkin hilang.
Baca juga: Ogah Dirawat di Fasilitas Kesehatan, Belasan Warga Kayuringin Jaya Bekasi Wafat Saat Isolasi Mandiri
Oleh karena itu, ia memerintahkan jajaran petugas Satpol PP agar tak menambah kesakitan masyarakat dan para pedagang dengan arogansi.
"Jangan buat mereka lebih sakit lagi dengan tindakan arogan dan tidak bijaksana," ucapnya.
Tindak 19.082 Orang
Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 19.082 orang yang tak menggunakan masker di masa PPKM Darurat, periode 3-14 Juli 2021.
Arifin, mengatakan mereka yang kedapatan terjaring penindakan, disanksi kerja sosial dan denda administratif.
Pemberian sanksi bertujuan untuk memberi efek jera.
Baca juga: Kebut Program Vaksinasi, Jokowi Minta Stok 19 Juta Dosis Vaksin di Daerah Segera Dihabiskan
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera."
"Menggunakan masker ini penting untuk keselamatan diri kita dan orang lain dari paparan Covid-19," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Arifin menuturkan, dalam rentang waktu yang sama, ditemukan pula pelanggaran pada 768 restoran atau rumah makan, 179 kantor, dan 605 tempat usaha lain yang turut kena sanksi.
Baca juga: Pemerintah Tambah 2 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19 Gejala Sedang di Jakarta
Petugas umumnya mendapati pelanggaran berupa operasional yang melebihi ketentuan pembatasan, tak menerapkan protokol kesehatan, serta bukan sektor yang dikecualikan.
Sanksi yang diberikan bagi tempat usaha yang melanggar yakni pembubaran, teguran tertulis, penutupan 3 x 24 jam, dan denda.
"Jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggaran selama PPKM darurat periode 3 sampai 14 Juli 2021 mencapai Rp 94 juta," katanya.
Baca juga: Menteri Agama: Di Islam Ada Hukum Ketaatan pada Allah, Rasul, dan Pemerintah
Arifin menegaskan, pengawasan dan penindakan jajaran Satpol PP DKI ditingkatkan menjadi dua kali lipat, selaras dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di ibu kota.
Tujuannya supaya masyarakat sadar, dan bertanggung jawab untuk berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ketika tren Covid-19 meningkat, maka frekuensi terhadap kegiatan operasi baik per orangan, pengawasan terhadap perkantoran, dan tempat usaha, kita intensifkan dua kali lipat dari sebelumnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," beber Arifin.
Baca juga: Wagub DKI: Mengeluh dan Protes Penyekatan Itu Biasa, Tidak Ada Kebijakan yang Puaskan Semua Pihak
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 504.915 orang per 16 Juli 2021, dan sebanyak 71.397 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 727.010 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 499.419 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 311.397 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 226.521 (8.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 93.382 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 87.443 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 81.155 (2.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 80.258 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 71.035 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 60.072 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 59.216 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 42.721 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 39.085 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 35.619 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 34.761 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 29.666 (1.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 27.310 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 26.884 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 25.982 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 23.051 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20.817 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 20.280 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 19.152 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 16.204 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 15.697 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 15.654 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 15.619 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 15.453 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 13.482 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 13.318 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 11.980 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 7.760 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 6.753 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 6.636 (0.2%). (Danang Triatmojo)