Virus Corona Jabodetabek

Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi

Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.

Warta kota
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menginstruksikan jajarannya tidak mengambil barang milik pedagang, saat menegakkan aturan di masa PPKM Darurat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menginstruksikan jajarannya tidak mengambil barang milik pedagang, saat menegakkan aturan di masa PPKM Darurat.

Menurutnya, masa PPKM darurat menjadi fase yang sulit bagi pedagang.

Sehingga, penegakan hukum diminta dilakukan secara edukatif, tanpa campuran emosional.

Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton

"Saya instruksikan seluruh personel Satpol PP untuk tidak emosional dan menjauhkan amarah dalam melaksanakan tugas," kata Arifin lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).

Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.

Pandemi Covid-19 membuat pendapatan masyarakat berkurang, bahkan mungkin hilang.

Baca juga: Ogah Dirawat di Fasilitas Kesehatan, Belasan Warga Kayuringin Jaya Bekasi Wafat Saat Isolasi Mandiri

Oleh karena itu, ia memerintahkan jajaran petugas Satpol PP agar tak menambah kesakitan masyarakat dan para pedagang dengan arogansi.

"Jangan buat mereka lebih sakit lagi dengan tindakan arogan dan tidak bijaksana," ucapnya.

Tindak 19.082 Orang

Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 19.082 orang yang tak menggunakan masker di masa PPKM Darurat, periode 3-14 Juli 2021.

Arifin, mengatakan mereka yang kedapatan terjaring penindakan, disanksi kerja sosial dan denda administratif.

Pemberian sanksi bertujuan untuk memberi efek jera.

Baca juga: Kebut Program Vaksinasi, Jokowi Minta Stok 19 Juta Dosis Vaksin di Daerah Segera Dihabiskan 

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera."

"Menggunakan masker ini penting untuk keselamatan diri kita dan orang lain dari paparan Covid-19," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Arifin menuturkan, dalam rentang waktu yang sama, ditemukan pula pelanggaran pada 768 restoran atau rumah makan, 179 kantor, dan 605 tempat usaha lain yang turut kena sanksi.

Baca juga: Pemerintah Tambah 2 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19 Gejala Sedang di Jakarta

Petugas umumnya mendapati pelanggaran berupa operasional yang melebihi ketentuan pembatasan, tak menerapkan protokol kesehatan, serta bukan sektor yang dikecualikan.

Sanksi yang diberikan bagi tempat usaha yang melanggar yakni pembubaran, teguran tertulis, penutupan 3 x 24 jam, dan denda.

"Jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggaran selama PPKM darurat periode 3 sampai 14 Juli 2021 mencapai Rp 94 juta," katanya.

Baca juga: Menteri Agama: Di Islam Ada Hukum Ketaatan pada Allah, Rasul, dan Pemerintah

Arifin menegaskan, pengawasan dan penindakan jajaran Satpol PP DKI ditingkatkan menjadi dua kali lipat, selaras dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di ibu kota.

Tujuannya supaya masyarakat sadar, dan bertanggung jawab untuk berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Ketika tren Covid-19 meningkat, maka frekuensi terhadap kegiatan operasi baik per orangan, pengawasan terhadap perkantoran, dan tempat usaha, kita intensifkan dua kali lipat dari sebelumnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," beber Arifin.

Baca juga: Wagub DKI: Mengeluh dan Protes Penyekatan Itu Biasa, Tidak Ada Kebijakan yang Puaskan Semua Pihak

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 504.915 orang per 16 Juli 2021, dan sebanyak 71.397 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 727.010 (26.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 499.419 (18.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 311.397 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 226.521 (8.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 93.382 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 87.443 (3.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 81.155 (2.9%)

RIAU

Jumlah Kasus: 80.258 (2.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 71.035 (2.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 60.072 (2.2%)

BALI

Jumlah Kasus: 59.216 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 42.721 (1.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 39.085 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 35.619 (1.3%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 34.761 (1.3%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 29.666 (1.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 27.310 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 26.884 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 25.982 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 23.051 (0.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 20.817 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 20.280 (0.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 19.152 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 16.204 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 15.697 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 15.654 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 15.619 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 15.453 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 13.482 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 13.318 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 11.980 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 7.760 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 6.753 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 6.636 (0.2%). (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved