PPKM Darurat
PPKM Darurat Libur Idul Adha, Ada Penyekatan di KM 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Penulis: Muhammad Azzam |
Syarat wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yakni pemeriksaan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan hanya 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin.
Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Mampang Prapatan
Baca juga: Alasan Mampang Prapatan Jadi Titik Penyekatan, Dirlantas Polda Metro Jaya: Itu Muara Jalur Tikus
"Guna memastikan kelancaran lalu lintas, kami berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung," kata Taufik.
Untuk memastikan informasi diterima masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut.
Pengguna jalan diimbau agar turut mendukung PPKM darurat agar tetap di rumah saja.
Serta mematuhi protokol kesehatan 6M yakni menggunakan masker, mencuci tangan.
Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.