PPKM Darurat
PPKM Darurat Libur Idul Adha, Ada Penyekatan di KM 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) mendukung atas diskresi kepolisian di jalan tol.
Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Pembatasan mobilitas masyarakat itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriyah.
Penyekatan dimulai hari ini Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021.
Kebijakan itu selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Cegah Warga Keluar Rumah, Polisi Tambah Penyekatan di Jalan Daan Mogot
Baca juga: VIDEO Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Kawasan Mampang Prapatan
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi Kepolisian melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16-22 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan, jika tidak memenuhi persyaratan dan diluar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung diputar balik," kata Taufik seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).
Taufik menambahkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan di KM 31 arah Cikampek.
Kendaraan masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan pengangkut logistik, TNI, Polri, tenaga kesehatan dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
"Tapi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jawa, Bali, dan Lampung Bertambah Lagi Jadi 1.038 Titik, Jabar Terbanyak
Baca juga: Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya Jadi 100 Titik, Ini Daftar Lengkapnya
Selain itu, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan diskresi Kepolisian.
Seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4.
GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Syarat wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yakni pemeriksaan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan hanya 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin.
Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Mampang Prapatan
Baca juga: Alasan Mampang Prapatan Jadi Titik Penyekatan, Dirlantas Polda Metro Jaya: Itu Muara Jalur Tikus
"Guna memastikan kelancaran lalu lintas, kami berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung," kata Taufik.
Untuk memastikan informasi diterima masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut.
Pengguna jalan diimbau agar turut mendukung PPKM darurat agar tetap di rumah saja.
Serta mematuhi protokol kesehatan 6M yakni menggunakan masker, mencuci tangan.
Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.