PPKM Darurat

Cegah Warga Keluar Rumah, Polisi Tambah Penyekatan di Jalan Daan Mogot

Penambahan titik penyekatan itu untuk memperkuat pengurangan aktivitas masyarakat di luar rumah saat PPKM darurat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan Ungaling Dian
Istimewa
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana pantau penyekatan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG -Polisi menambah titik penyekatan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kali ini, penyekatan juga dilakukan di Jalan Daan Mogot depan Pabrik ABC, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penambahan titik itu dikemukakan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana.

Rusdy Pramana mengatakan, penambahan titik penyekatan itu untuk memperkuat pengurangan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Hal itu dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Jadi, selain dari arah Tangerang ke Jakarta, pengendara dari Jakarta ke Tangerang juga akan disekat di Jalan Daan Mogot.

Baca juga: Khawatir Penolakan Rakyat Ditunggangi, Relawan Jokowi Minta PPKM Darurat Tak Diperpanjang

Baca juga: VIDEO Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Kawasan Mampang Prapatan

"Pilihannya di Jalan Daan Mogot usai flyover ini agar tidak membuat kemacetan," kata Rusdy di titik penyekatan, Jumat (16/7/2021).

"Sebab kalau di lampu merah banyak crossing yang khawatir membuat antrean panjang," ujarnya lagi.

Rusdy mengatakan, hanya satu jalur sebelah kanan dibuka tutup oleh polisi di jalan tersebut.

Di jalur itu hanya kendaraan esensial, kritikal, dan TransJakarta saja yang dapat melintas.

Sementara, kendaraan pribadi harus dapat menunjukan STRP untuk dapat melintasi penyekatan tersebut.

Tapi, apabila tidak memiliki STRP, pengendara yang dapat menunjukan ID bekerja di sektor esensial dan kritikal juga masih diizinkan melintas.

Misalnya, pekerja di sektor kesehatan, logistik, keamanan, komunikasi, energi, dan informasi.

Baca juga: Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya Jadi 100 Titik, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat Kota Bogor Bertambah 4 Jadi 17 Titik, Ini Daftarnya dan Berlaku 24 Jam

"Sementara yang kami anggap bukan esensial dan kritikal kemudian tidak bawa STRP kami putar balikan," ujar Rusdy.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved