PPKM Darurat
Libur Idul Adha, Jalan Layang MBZ Ditutup Berlaku 16-22 Juli 2021
Jasa marga melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) atau Tol Layang Jakarta Cikampek.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penutupan tersebut."
"Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja," katanya.
Jasa Marga mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siapkan Sanksi Penutupan Sementara pada Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Baca juga: Ada 28 Titik Penutupan Akses Keluar Masuk DKI Jakarta dan 21 Titik Rawan Pelanggaran PPKM Darurat
Penyekatan tol arah Cikampek
Sementara itu, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) mendukung atas diskresi kepolisian di jalan tol.
Diskresi kepolisian pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM 31 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Pembatasan mobilitas masyarakat itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriyah.
Penyekatan dimulai hari ini Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021.
Kebijakan itu selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: VIDEO Masuk Jakarta Makin Ketat, Ini Tiga Titik Penyekatan Baru di Kawasan Mampang Prapatan
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jawa, Bali, dan Lampung Bertambah Lagi Jadi 1.038 Titik, Jabar Terbanyak
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi Kepolisian melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada 16-22 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan, jika tidak memenuhi persyaratan dan diluar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung diputar balik," kata Taufik seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (16/7/2021).
Taufik menambahkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan di KM 31 arah Cikampek.
Kendaraan masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan pengangkut logistik, TNI, Polri, tenaga kesehatan dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.