PPKM Darurat Jakarta
Pemkot Jakarta Utara Siapkan Sanksi Penutupan Sementara pada Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Pemkot Jakarta Utara geram melihat banyak perusahaan yang bandel tak mau mematuhi aturan PPKM Darurat. Kini, sanksi berat pun disiapkan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan yang kedapatan melanggar aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan bakal mendapat sanksi tegas.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Elly Kusmulyasari mengatakan sanksinya mulai dari administrasi hingga penutupan sementara.
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, NJ Mania Berharap Tercipta Konsistensi Disiplin Prokes di Masyarakat
“Kalau ada pelanggaran pasti akan kami berikan sanksi tegas. Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan,” kata Elly, Rabu (7/7/2021).
Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau perusahaan kategori non esensial jelas harus menerapkan WFH (Work From Home) 100 persen. Begitu pun esensial, WFH 75 persen,” ungkap Elly.
Petugas nantinya akan menyoroti ketersediaan fasilitas protokol kesehatan maupun kapasitas pegawai pada perusahaan tersebut.
Apabila tidak sesuai aturan, para pegawai bisa dipulangkan.
“Kalau masih ada perusahan yang karyawannya masuk, datang ke kantor dan melebihi kapasitas terpaksa kami pulangkan dan perusahaan kami kenakan sanksi tegas,” jelasnya.
Baca juga: Petugas di Tangerang Selatan Gelar Patroli PPKM Darurat Skala Besar, PKL dan Rumah Makan Ditegur
Untuk itu pihaknya melakjkan inspeksi mendadak terhadap perusahaan setiap harinya selama PPKM Darurat.
Masyarakat juga dapat melapor melalui aplikasi JAKI bila melihat adanya pelanggaran.
“Setiap harinya sidak kami lakukan secara acak. Masyarakat bisa melapor jika ada pelanggaran perusahaan. Identitas pelapor anonim,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menjamin kerahasiaan identitas karyawan yang berani melaporkan perusahaannya kepada petugas karena memaksa mereka bekerja di kantor selama PPKM darurat.
Baca juga: Gelar Operasi PPKM, Bupati Tangerang Ingatkan Masyarakat Kasus Covid Makin Banyak, RS Sudah Penuh
Laporan seperti ini hanya ditujukan bagi perusahaan non esensial dan non kritikal di Jakarta, karena mereka wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 100 persen.
Sementara bagi karyawan dari perusahaan esensial dan kritikal juga dapat melapor kepada petugas, bila jumlah karyawan yang bekerja di kantor melebihi 50 persen dari kapasitas.
PPKM Darurat Jakarta
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
pemkot jakarta utara
perusahaan
Sanksi PPKM Darurat
Ombudsman Jakarta Usulkan BST ke Warga DKI Rp2,5 Juta Per KK sebagai Dampak PPKM Darurat |
![]() |
---|
PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pasar Tanah Abang Berharap Ada Relaksasi untuk Pedagang |
![]() |
---|
Pengendara Sepeda Motor Diputarbalikkan di Pos Penyekatan, tidak Tahu PPKM Darurat Diperpanjang |
![]() |
---|
Satpol PP Jakarta Pusat Kenakan Sanksi Puluhan Tempat Usaha dan Kantor karena Langgar PPKM Darurat |
![]() |
---|
Anies Baswedan Tunggu Penerapan PPKM Darurat secara Nasional |
![]() |
---|