PPKM Darurat

Korlantas Polri Siap Uji Coba Samsat Digital Nasional untuk Mendukung Penerapan PPKM Darurat

Korlantas Polri segera meluncurkan program Signal yang dapat mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan STNK secara online saat PPKM Darurat.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Korlantas Polri Siap Uji Coba Samsat Digital Nasional untuk Mendukung Penerapan PPKM Darurat
Istimewa
Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf, mengatakan masyarakat tak perlu bingung mengurus perpanjangan STNK, dsb melalui Samsat. Sebab saat ini telah ada aplikasi Signal yang bisa diakses secara online saat PPKM Darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf, mengatakan sebelum dilaunching secara resmi, pihaknya akan melakukan  uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Menurut Yusuf, peluncuran program Signal ini untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) mikro, juga mengidentifikasi masalah-masalah yang akan diperbaiki.

Baca juga: Tak Punya SIM STNK, Lalu Barang Bukti Apa Jika Pesepeda Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas

“Masukan dari masyarakat itu sangat penting bagi kami. Maka, kami coba merespons melalui Signal,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Menurut Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

“Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi, dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

“Ini one stop service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll). Ini tepat pada kondisi serkarang, yakni PPKM Darurat,” imbuh Yusuf.

Hal tersebut dapat terwujud karena program Signal mengacu pada kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI.

Yakni tekonologi yang memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil, yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri.

Baca juga: Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Menurut Divisi Humas Polri, Simak Penjelasan Lengkapnya

"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan", ujarnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

Menurut Taslim, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah, saat ini terhubung melalui sistem payment gateway / switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN).

Baca juga: Ganggu Pengguna Jalan dan Kekhusukan Ramadan Polisi Sita SIM-STNK Para Pemilik Motor Knalpot Bising

Seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

Tidak hanya itu, menurut Taslim, Signal pun sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan daring penuh).

“Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP), silahkan manfaatkan jasa antara melalui PT Pos indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi,” tuturnya.

“Sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN,” imbuh Taslim.

Menurutnya, sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Baca juga: Ditambah Tujuh, Total Ada 17 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut dikatakan, tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hokum, karena sudah dibubuhkan digital signature / tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat.

Selain itu, dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone, dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.

Saat ini aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat, dengan maksud dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan.

Hal ini mengingat sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stake holder lain.

Baca juga: Ariza Berkoar 100 persen Laporan Pelanggaran PPKM Darurat di Aplikasi JAKI tidak Bocor

Taslim mengingatkan, Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital Nasional" atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id. Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya.

"Semoga program ini bisa membantu dan bermanfaat,  khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah", ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved