Tak Punya SIM STNK, Lalu Barang Bukti Apa Jika Pesepeda Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Jelang diberlakukannya penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda, jajaran Direktorar Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, memberikan imbauan secara langsung kepada para pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Di ruas jalan ini sebagian besar jalur khusus sepeda dengan pemisahan marka jalan yang jelas sudah dibangun.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.
Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
"Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Minggu (30/5/2021).
Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi ini masih dirapatkan oleh kami," kata Sambodo.
Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.
Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.