PPKM Darurat
UPDATE PPKM Darurat Jakarta, Wagub Ariza Tegaskan DKI Siap Jika Harus Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2021) malam.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Riza.
Meski, kata Riza, dalam 10 hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau menurun dan angka kesembuhan juga meningkat, tetapi fatalitas masih statis.
"Namun jika nanti diputuskan untuk dilanjutkan, kami akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Namun untuk saat ini, kita upayakan yang terbaik," ujarnya.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Denda, Wanita Pelanggar PPKM Darurat Ini Dihukum Menyapu Halaman Kantor Kecamatan
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Khawatir Dampak Sosial
Dalam 10 hari terakhir, kata Riza, terjadi penurunan mobilitas warga Ibu Kota selama masa PPKM Darurat, bahkan menurutnya penurunan aktivitas masyarakat lebih dari 50 persen.
"Mudah-mudahan mobilitas yang sudah turun sedemikian, interaksi dan kerumunan yang turun, semuanya akan memberikan dampak yang positif," kata dia.
Riza Patria berharap penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli dapat memberikan hasil yang baik.
Politikus Partai Gerindra ini berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Jeritan Hati Pengojek Online Soal PPKM Diperpanjang: Mau Gimana Lagi, Kami Harus Tetap Jalan
"Sampai 20 Juli, mudah-mudahan kita dapat memenuhi target penurunan yang cukup signifikan," ujar dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-7 Juli 2021.
Persentase penurunan ini dibandingkan dengan data mobilisasi masyarakat ketika PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021.
Hasilnya, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Volume lalu lintas kendaraan bermotor juga terjun bebas 61,76 persen.
Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,66 persen dan penumpang Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) merosot 59,12 persen.
Baca juga: PPKM Darurat di Kota Bogor, Bima Arya Sebut Mobilitas Warga Mulai Turun Capai di Atas 20 Persen
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini untuk mengerem angka kasus COVID-19 pascalibur Lebaran dan munculnya varian baru. (Antaranews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-ahmad-riza-patria.jpg)