PPKM Darurat
Tak Mampu Bayar Denda, Wanita Pelanggar PPKM Darurat Ini Dihukum Menyapu Halaman Kantor Kecamatan
"Kita menjaring 58 orang pemilik tempat usaha terdiri dari 51 orang mengikuti dengan sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN SATRIA --- Petugas gabungan menjaring puluhan pelaku usaha non esensial dan non kritikal dalam operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria.
Puluhan orang itu terjaring lantaran melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
"Kita menjaring sebanyak 58 orang pemilik tempat usaha yang diantaranya terdiri dari 51 orang mengikuti dengan sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang," kata Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Selasa (13/7/2021).
Menurut dia, dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat itu, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 30-40 ribu.
Selain dikenakan untuk sanksi denda, rupanya terdapat juga satu orang ibu rumah tangga yang juga dikenakan sanksi sosial karena kedapatan sedang makan di tempat.
"Iya satu orang kita amankan yakni atas nama Herlianti, dirinya diamankan oleh petugas ketika kedapatan sedang makan di tempat dan pada saat sedang sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, dirinya ini tidak bisa membayar denda dan akhirnya kita kenakan sanksi sosial yaitu dengan menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo menambahkan, dalam operasi yustisi tersebut, ternyata masih banyak warga yang belum paham mengenai adanya PPKM Darurat.
Sehingga para pedagang seharusnya menjual makanannya secara take away atau tidak makan di tempat.
"Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparepart dan rumah makan, nah kita himbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai," kata Heri.
Heri menjelaskan operasi yustisi akan terus dilakukan oleh jajaran 3 pilar sampai akhir PPKM Darurat berakhir atau sampai tanggal 20 Juli nanti.
"Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Untuk Hari Selasa besok kita mulai Operasi Yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya," ungkapnya.
Baca juga: Miliki Luas 8 Hektar, TPU Baru di Wilayah Pasir Putih Depok Mampu Tampung Puluhan Ribu Jenazah
Baca juga: Lindungi Masyarakat dari Virus Corona, Sinarmas Gelar Vaksinasi Massal di PMI Pusat Hingga 17 Juli