PPKM Darurat
Buka Usaha di Atas Pukul 20.00, Petugas Gabungan Angkut Meja dan Kursi di Tiga Lokasi Tempat Makan
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan sejumlah lokasi usaha yang ditindak itu karena melanggar ketentuan PPKM Darurat
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG --- Tiga tempat makan, kafe dan usaha kuliner di Pamulang, Tangerang Selatan, terpaksa disegel petugas gabungan karena kedapatan melanggar batas jam operasional PPKM Darurat, dalam operasi penegakan petugas gabungan di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021) malam.
Petugas gabungan yang diturunkan adalah dari Polsek Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kejaksaan dan TNI.
Tiga lokasi usaha yang ditindak dan akan menjalani sidang tipiring, Kamis, diantaranya adalah Angkringan di Jalan Setiabudi, Pamulang Barat.
Disini petugas menyita 7 meja kecil dan 6 kursi.
Kemudian di Warung Bakso di Jalan Surya Kencana, Pamulang, petugas menyita 10 kursi dan di Warung Kopi menyita 4 kursi.
Serta pedagang lesehan di Jalan Setiabudi, Pamulang Barat, atas nama Samsul disegel sementara oleh petugas.
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan sejumlah lokasi usaha yang ditindak itu karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, dimana hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
"Namun mereka beroperasi melewati jam batas operasional dan menimbulkan kerumunan," katanya.
Karenanya para pengelola lokasi usaha itu didata dan akan menjalani sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (15/7/2021).
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan dalam operasi ini sasaran penindakan adalah area kuliner, kafe, restoran, dan tempat makan yang disinyalir melanggar jam batas operasional pukul 20.00.
Sebab pelanggaran jam batas operasional dapat memicu kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19 atau virus corona.
"Ada tiga lokasi usaha yang ditindak dan akan menjalani sidang tipiring, Kamis besok," kata Sujarwo, Rabu (14/7/2021).
Pihaknya kata Sujarwo akan konsisten melakukan penegakan PPKM Darurat, dimana lokasi yang mendapatkan sanksi sudah melalui peringatan awal.
"Namun kami dapati masih tetap tidak mengindahkan, 3 pilar gabungan sudah sejak awal memberikan kebijaksanaan, memberikan peringatan. Maka langkah ini yang terakhir kami ambil," katanya.
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|