PPKM Darurat
Buka Usaha di Atas Pukul 20.00, Petugas Gabungan Angkut Meja dan Kursi di Tiga Lokasi Tempat Makan
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan sejumlah lokasi usaha yang ditindak itu karena melanggar ketentuan PPKM Darurat
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Tujuannya kata Sujarwo guna menekan laju sebaran Covid 19 dan demi kesehatan kita bersama.
"Selain itu kami memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker. Kami juga membagikan masker kepada warga dan tidak bosan-bosannya, memperingatkan agar disiplin 5 M," kata Sujarwo.
Sujarwo menegaskan agar selama PPKM Darurat ini, warga berada dirumah dan bekerja di rumah mengurangi mobilitas.
Sebelumnya kata Sujarwo petugas gabungan dari Polsek Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kejaksaan dan TNI menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021) malam.
Sasaran penindakan adalah area kuliner, kafe, restoran, dan tempat makan yang disinyalir melanggar jam batas operasional pukul 20.00.
Sebab pelanggaran jam batas operasional dapat memicu kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19 atau virus corona.
Sujarwo yang memimpin operasi mengatakan dalam operasi itu pihaknya masih mendapati sejumlah tempat makan dan area kuliner yang membuka usahanya melewati jam batas operasional yakni pukul 20.00.
"Kami minta mereka untuk segera tutup dan pengunjung yang datang berkerumun kami bubarkan," kata Sujarwo.
Dalam operasi katanya pihaknya mendapati 3 orang warga tak mengenakan dan membawa masker.
"Karena tak mengenakan masker, mereka diberikan sanksi push-up sebanyak 15 kali," ujarnya.
Selain itu kata dia mereka juga didata dan diberi pemahaman agar selalu mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas.
Dalam operasi kata Sujarwo, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan sosialisasi ke warga terkait penerapan PPKM Darurat dan protokol kesehatan berupa 5 M.
"Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas," kata Sujarwo.
Dengan begitu diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan. "Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dihentikan," kata Sujarwo.
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|