PPKM Darurat

Naik Transjakarta untuk Vaksinasi, Penumpang Tidak Perlu Tunjukkan STRP, Begini Caranya

Penumpang Transjakarta yang akan ke tempat vaksinasi tak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
Suasana di Terminal Bus Transjakarta Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021). Penumpang Transjakarta yang akan ke tempat vaksinasi tak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Transjakarta mengeluarkan kebijakan bagi penumpang yang hendak menuju tempat vaksinasi pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penumpang Transjakarta yang akan ke tempat vaksinasi tak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dalam kebijakannya tersebut, penumpang cukup menunjukkan undangan vaksinasi.

"Untuk pelanggan Transjakarta yang akan mengikuti vaksinasi maka boleh tanpa STRP, cukup tunjukkan surat undangan vaksin atau kartu vaksin yang berlaku hanya untuk tanggal tersebut. Yaitu hari dan tanggal pelanggan divaksin," kata Prasetia Budi di Jakarta Direktur Operasional PT Transjakarta, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Diketahui bahwa mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.

Itulah ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta.

Bahkan tidak hanya STRP, syarat penumpang bus Transjakarta juga wajib memiliki surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Video: Mobilitas Warga DKI Jakarta Turun saat PPKM Darurat

Penerapan syarat penumpang Transjakarta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021.

Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi
masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak
diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia
Budi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB

Baca juga: Kemenhub Perketat Syarat Penggunaan Transportasi Umum, STRP dan ST Wajib Dibawa, Simak Penjelasannya

Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta
akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila
pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali
lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Baca juga: Mulai Senin 12 Juli Bus Transjakarta Hanya Angkut Penumpang yang Pegang STRP

Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved