Berita Nasional

Indonesia Menuju Negara 'Ditakuti' di Dunia? Satu Persatu Negara Mulai Larang WNI Masuk

Setidaknya saat ini diketahui ada 4 negara yang melarang masuk pelaku perjalanan internasional dari Indonesia.

Editor: Feryanto Hadi
AP (The Sun)
Ilustrasi: Pesawat Emirates 

Otoritas setempat mengatakan penerbangan kargo antara kedua negara akan tetap beroperasi.

Selain itu, terdapat pula pengecualian bagi warga negara UEA, pemegang visa emas dan visa perak UEA, pekerja sektor esensial di UEA sesuai dengan ketentuan dari pemerintah UEA. Kemudian, pejabat perwakilan diplomatik yang terakreditasi oleh kedua negara termasuk staf admin dari kedua negara.

Mereka tetep dipersilakan masuk dengan tetap melakukan karantina mandiri dan menyertakan hasil tes PCR negatif setidaknya dalam kurun waktu 48 jam terakhir.

Baca juga: Pemerintah Miliki Opsi Perpanjang PPKM Darurat Selama 6 Pekan

Oman

Oman telah menangguhkan penerbangan dari Indonesia sejak 9 Juli 2021 hingga pengumuman lebih lanjut akibat naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain Indonesia, Oman menangguhkan penerbangan dari negara lain, yaitu Singapura, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei Darussalam.

Melansir dari situs web Oman Airports, negara itu juga melarang kedatangan dari negara lainnya jika mereka melewati sembilan negara tersebut selama 14 hari sebelum permohonan mereka untuk memasuki Oman.

Adapun warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari penangguhan ini.

Situs web Oman Air menguraikan bahwa seluruh penumpang yang diizinkan masuk ke Oman harus mematuhi beberapa aturan, di antaranya melakukan tes PCR setibanya di Oman, menjalani karantina selama seminggu, dan melakukan tes PCR pada hari kedelapan.

Mereka juga harus mengenakan gelang Tarassud+.

Baca juga: Firli Akan Panggil Anies sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan, Ferdinand Bungah: Rakyat Mendukung!

Hong Kong

Pada Juni 2021, Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah tersebut. Aturan baru itu terhitung sejak Jumat (25/6/2021) pukul 00.00 waktu setempat.

Kebijakan itu sebagai buntut dari adanya beberapa penumpang penerbangan asal Indonesia yang positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong.

"Mulai pukul 00.00 tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong," bunyi keterangan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis (24/6/2021).

Sejalan dengan kebijakan itu, Otoritas Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved