PPKM Darurat Jakarta

Walau Punya STRP, Pengendara Tetap tak Lolos Penyekatan di Simpang Fatmawati saat PPKM Darurat

Sejumlah pengendara yang melintas di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan, bingung lantaran tak bisa lewat meski sudah memperlihatkan STRP.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Walau Punya STRP, Pengendara Tetap tak Lolos Penyekatan di Simpang Fatmawati saat PPKM Darurat
warta kota/ramadhan LQ
Sejumlah pengendara menggerutu gagal lolos pos penyekatan di simpang Fatmawati, Jakarta Selatan, padahal sudah memperlihatkan STRP sebagai persyaratan utama untuk bisa melewati titik penyekatan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyekatan mulai diberlakukan di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Para pengendara kendaraan bermotor yang ingin melintas wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, ada sejumlah pengendara yang sudah menunjukkan STRP atau surat tugas kepada petugas tak diizinkan lewat pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Stasiun Bekasi Sepi Calon Penumpang

Seperti Ridwan yang datang menggunakan sepeda motor dari arah Pondok Labu menuju Jalan Fatmawati Raya.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah memiliki STRP atau surat tugas, tapi tetap tak diperbolehkan melintas

Ridwan akhirnya memundurkan motornya dan memilih Jalan TB Simatupang ke arah Pasar Minggu sebagai jalan berikutnya.

“Saya mau kerja di Fatmawati, surat-surat mah saya ada, tapi petugas nggak minta,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Nasib serupa juga dialami Anang yang telah menunjukkan surat tugas dan STRP kepada petugas.

Ia bekerja di sektor esensial di Fatmawati, tapi tak lolos dari penyekatan sehingga harus melalui Jalan TB Simatupang ke arah Pasar Minggu.

Baca juga: Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL

“Saya dari Lippo, mau kerja, di PT Nexcom di Lotte Mart Fatmawati. Ini surat tugas dan STRP ada,” ujar Ridwan.

Kabagbinops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Karosekali, menanyakan tujuan dan mengingatkan para pengendara itu untuk berangkat kerja lebih pagi.

“Bapak mau ke mana? Kerja apa? Jam berapa sekarang? Besok berangkat lebih pagi, ya. Mana ada masuk kantor jam 9 pagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Karosekali menyatakan jika melintas lewat dari pukul 09.00 WIB, untuk mencari jalan lain. 

“Jadi kalau sudah pukul 09.00 WIB, untuk yang lain-lain, silakan cari jalan lain,” ungkap AKBP Karosekali kepada Wartakotalive.com.

Pada Senin pagi ini, polisi awalnya menyekat kendaraan bermotor dari arah Blok M menuju Pondok Labu.

Baca juga: SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda

Pengendara hanya diperbolehkan belok kiri menuju Jalan TB Simatupang ke arah Pasar Minggu.

Namun, pada pukul 08.30 WIB, polisi menutup jalan dari arah Pondok Labu menuju Blok M dengan barrier plastik berkelir oranye.

Tak hanya itu, arus kendaraan di Jalan TB Simatupang dari arah Lebak Bulus dilarang berbelok kiri menuju Jalan Fatmawati Raya.

“Pada pukul 08.30 WIB, hingga pukul 09.00, kami betul-betul melakukan penyekatan,” tambah AKBP Karosekali.

“Yang boleh melintas itu hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, logistik, ambulans, oksigen,” lanjutnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jakarta: Mulai Senin Ini Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved