Sudin KPKP Jaktim Bakal Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Penampungan Hewan Kurban di Zona Merah
Jika tetap ngeyel tidak mau pindah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar tempat penampunga hewan kurban itu ditindak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menyatakan, jumlah tempat penampungan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah Jakarta Timur berkurang.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mencatat, di 10 Kecamatan Jakarta Timur hanya ada 191 tempat penampung hewan kurban.
Yuli menduga, berkurangnya jumlah penampungan hewan kurban karena Jakarta masih diselimuti pandemi Covid-19. Kemudian, pedagang takut merugi karena hewan kurban tidak laku terjual.
"Dari data sampai 9 Juli 2021 tercatat ada 191 tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur," ucap Yuli Senin (12/7/2021).
Sementara, lanjut Yuli, pada tahun 2020, jumlah tempat penampungan hewan kurban ada 217 lokasi. Kemudian tahun 2019, jumlah tempat penampungan hewan kurban itu mencapai 462 lokasi.
Baca juga: Ini Formasi Jabatan Langka di CPNS 2021 yang Baru Dibuka 2 Kali Dalam 10 Tahun, AYO LAMAR!
Baca juga: Stasiun Tanah Tinggi Tangerang Sepi Imbas Penumpang Wajib Bawa STRP selama PPKM Darurat
Data yang dimilikinya menunjukan, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh kepada pedagang hewan kurban. "Pengurangan tempat penampungan hewan kurban karena adanya larangan berjualan di zona merah penyebaran Covid-19," ucap dia.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendataan kepada tempat penampung hewan kurban. Jika ditemukan berada di lokasi zona merah, maka pihaknya akan meminta untuk segera dipindah atau ditutup.
Jika tetap ngeyel tidak mau pindah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar tempat penampunga hewan kurban itu ditindak.
"Sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021 lokasi tempat penampungan hewan kurban di tidak boleh berada pada zona merah penyebaran Covid-19," tegas Yuli.
Lebih lanjut Yuli mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Adha, petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sejak (1/7/2021).
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Bank Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi hanya 3,8 Persen pada 2021
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan SRTP, Calon Penumpang KRL Diminta Membawa Kelengkapan Dokumen
Yuli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di 191 tempat penampunga hewan kurban yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur. "Total, petugas telah memeriksa 14.014 hewan kurban sampai Jumat (9/7)," ungkap Yuli.
"Dari hasil pemeriksaan itu kami menemukan ada 11 hewan kurban yang sakit, satu hewan cacat, dan enam hewan kurban belum cukup umur," terangnya.
Lebih lanjut Yuli menjelaska, terhadap hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban, petugas memberi tanda silang berwarna merah menggunakan cat.
Kemudian, petugas juga memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli hewan kurban yang telah diberi tanda silang merah.
Baca juga: Ruben Onsu Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kondisi Sebenarnya
Baca juga: Kabar Baik, Pasien di Tenda Darurat RSUD Segera Dipindah Ke RSD Stadion Patriot Candrabhaga
Sementara, terhadap hewan-hewan kurban yang dinyatakan sakit, diminta dipindahkan atau dipisahkan dari tempat penampungan hewan kurban yang sehat. Namun, jika hewan itu sembuh sebelum hari pemotongan, maka hewan itu layak untuk dikurbankan.