PPKM Darurat Tangerang
Stasiun Tanah Tinggi Tangerang Sepi Imbas Penumpang Wajib Bawa STRP selama PPKM Darurat
Stasiun Tanah Tinggi di Kota Tangerang sepi akibat kewajiban membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemandangan berbeda tak seperti biasanya terlihat di Stasiun Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Senin (12/7/2021).
Stasiun yang biasanya kerap dibanjiri penumpang itu tampak sepi.
Pantauan Warta Kota di lokasi, petugas berjaga-jaga di depan pintu masuk Stasiun. Bahkan jumlahnya lebih dari delapan petugas.
Baca juga: Walau Punya STRP, Pengendara Tetap tak Lolos Penyekatan di Simpang Fatmawati saat PPKM Darurat
Terdiri dari pegawai KAI dan juga sekuriti. Mereka menjaga calon penumpang yang masuk dan memeriksa persyaratan.
Seperti diketahui mulai tanggal 12 - 20 Juli 2021 penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika tak ada surat tugas maka mereka tak bisa menumpangi kereta.
"Banyak yang tidak bawa surat tugas, jadi di dalam tampak sepi. Tidak dibolehkan masuk," ujar Afriyono petugas Stasiun Tanah Tinggi saat dijumpai Warta Kota di lokasi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Stasiun Bekasi Sepi Calon Penumpang
Bahkan keterisian penumpang menyusut hingga lebih 70 persen. Sejumlah apron pun terlihat sepi.
"Banyak yang belum tahu soal aturan ini, karena memang hari pertama baru diberlakukan," ucapnya.
Hafid (44) satu dari calon penumpang harus menghelakan nafas dalam-dalam. Pasalnya dirinta juga tak diperbolehkan untuk naik kereta.
"Saya jualan di Pasar Induk Tanah Tinggi, mau ke Bogor enggak bisa," kata Hafid.
Baca juga: Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL