PPKM Darurat
Mulai Senin 12 Juli Bus Transjakarta Hanya Angkut Penumpang yang Pegang STRP
Mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya melayani penumpang yang membawa surat tanda register pekerja
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Mulai Senin 12 Juli 2021 bus Transjakarta khusus untuk penumpang yang memegang surat tanda register pekerja atau STRP
1. Pekerja sektor essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
Baca juga: Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu
Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan
2. Pekerja sektor kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
Berita Terkait