PPKM Darurat

Mulai Senin 12 Juli Bus Transjakarta Hanya Angkut Penumpang yang Pegang STRP

Mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya melayani penumpang yang membawa surat tanda register pekerja

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Mulai Senin 12 Juli 2021 bus Transjakarta khusus untuk penumpang yang memegang surat tanda register pekerja atau STRP 

1. Pekerja sektor essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu

Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan

2. Pekerja sektor kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved