PPKM Darurat

Mulai Senin 12 Juli Bus Transjakarta Hanya Angkut Penumpang yang Pegang STRP

Mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya melayani penumpang yang membawa surat tanda register pekerja

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Mulai Senin 12 Juli 2021 bus Transjakarta khusus untuk penumpang yang memegang surat tanda register pekerja atau STRP 

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Baca juga: PPKM Darurat, Sandiaga Uno Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina

Cara daftar STRP 

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI.

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved