Artis Tersangkut Narkoba

Aburizal Bakrie Belum Besuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Penjara Polres Metro Jakarta Pusat

Selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum dibesuk Aburizal Bakrie.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Terjerat kasus narkoba, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Setelah mendekam empat hari di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Aburizal Bakrie belum menjenguknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah empat hari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat belum dijenguk keluarganya.

Mertua Nia Ramadhani, Aburizal Bakrie yang juga orangtua Ardi Bakrie, belum menyenguk anak dan menantunya ini.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menebus semua perbuatannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Sampai tadi malam saya ke polres, belum ada ya (Aburizal Bakrie dan keluarga) besuk," kata kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab ketika dihubungi awak media, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dikirim ke BNN untuk Jalani Rehabilitasi

Baca juga: Baru Empat Hari Jadi Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Nia Ramadhani Sedih dan Kangen Anak

Wa Ode mengatakan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terpukul karena keluarga inti mereka belum menjenguknya di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami juga paham perasaan beliau beliau seperti apa yang pasti sedih ya. Memang sampai kemarin, belum ada," ucapnya.

Selama proses hukum berjalan di kepolisian, Wa Ode mengatakan, pembesuk Nia dan Ardi hanya segelintir keluarga saja.

"Yang besuk itu Pak Tofan, kaka iparnya Mas Ardi dan Pak Lalu," ujarnya.

Saat membesuk, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawakan pakaian dan makanan dari ipar dan perwakilan keluarganya yang datang ke tahanan.

"Tapi keluarga semuanya support," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Baca juga: Beri Dukungan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Anindya Bakrie: Selalu Ada Kemudahan Dibalik Kesulitan

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disarankan Jalani Perawatan Medis, Kapan Pindah ke Panti Rehabilitasi?

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Awalnya, polisi lebih dulu menangkap sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni ZN.

Kemudian, dari tangan ZN, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,78 gram yang diakuinya milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di rumahnya. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui bahwa dia sering mengonsumsi sabu bersama sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie dan mengabarkan dirinya ditangkap polisi.

Lalu, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Sesuai Hasil Assessment yang Dilakukan BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi

Baca juga: Ini Sikap Aburizal Bakrie dalam Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani kerap mengonsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman terhadap mereka maksimal hukuman penjara empat tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan.

Walaupun kedua tersangka itu akan menjalani asesmen rehabilitasi narkoba.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved