Idul Adha

Kurban Online, Bolehkah? Berikut Dalil Hukumnya

Kurban online dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19. Namun, bagaimanakan hukum kurban online?

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
(Ilustrasi) Petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memeriksa antemortem hewan kurban. Kurban online dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19. Namun, bagaimanakan hukum kurban online? 

Selama ini Dompet Dhuafa setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan kurban online yang dilakukan oleh donor dan stakeholder.

Sebab, hewan kurban yang dipilih oleh Dompet Dhuafa selalu melalui quality control. Sehingga dapat dipastikan kualitasnya dengan baik.

Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.

Dompet Dhuafa juga melaporkan keuangan secara transparan dan dapat diakses secara publik.

Sehingga donor dapat memastikan, apakah hewan kurban yang dipesan sudah terbeli dengan transparan atau tidak.

Agar syiar Islam semakin luas dan adil merata, distribusi hewan kurban yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa menuju kepada wilayah yang membutuhkan.

Fokus kepada saudara-saudara kita yang masuk ke dalam golongan fakir dan miskin. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved