PPKM Darurat
Puluhan Pelanggar Prokes PPKM Darurat Langsung Menjalani Sidang di Tempat
Masyarakat yang ditangkap karena melanggar prokes tersebut, langsung disidang di lokasi yang sudah ditentukan, tak jauh dari tempat mereka diamankan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro |
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Puluhan warga dan pemilik usaha terjaring razia gabungan karena melanggar peraturan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Razia gabungan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang beserta Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan dan Satpol PP Tangerang tersebut, guna mengantisipasi pelanggaran peraturan selama PPKM Darurat.
Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian, diantaranya Jalan Kisamaun, Jalan KH Dimyati, dan Jalan TMP Taruna.
Masyarakat yang ditangkap karna melanggar prokes tersebut, langsung disidang di lokasi yang sudah ditentukan, tidak jauh dari tempat mereka diamankan.
Pelanggar pertama yang menjalani sidang Tipiring di lokasi karna melanggar prokes adalah Maisa.
Maisa terbukti bersalah karena tidak menggunakan masker, oleh karena itu Hakim memberikan sanksi denda Rp 100.000 kepada pelanggar.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Beri Sanksi 2 Pabrik, Diancam Penjara 3 Bulan
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Dipecat, Gelar Resepsi Pernikahan di Rumah Saat PPKM Darurat
"Saudara dikenakan denda sebesar Rp 100.000, bawa uang kan saudara. Ya silahkan," ujar Hakim sidang Tipiring, di tenda berwarna merah yang digunakan sebagai ruangan sidang, Jumat(9/7/2021).
Setelah melakukan sidang, Maisa langsung diarahkan menuju meja Jaksa untuk mengambil surat peringatan dan juga KTP miliknya.
KTP Maisa sebelumnya sudah diminta petugas untuk didata terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan membayar saksi denda yang sudah diputuskan.
Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi denda antara Rp 500.000 hingga Rp 5 Juta.
Baca juga: Wali Kota Depok Ingatkan Perusahaan Taat PPKM Darurat atau Kena Sanksi Administrasi Hingga Pidana
Pedagang yang dikenakan sanksi karena terbukti bersalah melayani pelanggan makan ditempat.
Sementara pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes seperti memakai masker, dikenakan sanksi denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200.000.
Jika warga tersebut tidak mampu membayarkan denda yang diputuskan, Hakim memberi hukuman alternatif yaitu sanksi sosial menyapu jalan.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, hingga pukul 17.00 WIB seluruh pelanggar sudah selesai menjalani sidang di lokasi.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Klaim Volume Kendaraan di Pos Penyekatan Pamulang Menurun hingga 70 Persen
Kemudian, terlihat satu tenda khusus berwarna merah yang disiapkan sebagai pengganti ruang sidang.
Dalam tenda tersebut terdapat meja Hakim, Panitera dan juga Jaksa.
Selain itu, disediakan juga enam tenda biru yang digunakan sebagai tempat para pelanggar, menunggu giliran untuk melakukan sidang. (m28)