Breaking News:

Virus Corona

Dukung PPKM Darurat, BI Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta Sehari

Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Istimewa
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi cip. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi cip.

Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

“Hal Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono lewat keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Diajak Andre Rosiade Hadiri Rapat Komisi VI DPR, Ibas Tetap Tak Tunjukkan Batang Hidungnya

Erwin pun menjelaskan perihal detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut.

BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM, dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari, untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi cip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut, hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Karyawan Pabrik Konveksi di Cilincing Sembunyi Saat Digerebek Polisi

“Dalam hal ini Bank Indonesia telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat, daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ucap Erwin.

Dirinya melanjutkan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait, termasuk asosiasi industri, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diharapkan, masyarakat menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam melakukan transaksi.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 8 Juli 2021: Dosis Pertama 34.860.686, Suntikan Kedua 14.622.502 Orang

Minimnya kontak langsung dengan menggunakan QRIS, diharapkan dapat mengendalikan rantai penularan Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M."

Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” tuturnya.

Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved