Virus Corona
Dukung PPKM Darurat, BI Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta Sehari
Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi cip.
Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.
“Hal Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono lewat keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Diajak Andre Rosiade Hadiri Rapat Komisi VI DPR, Ibas Tetap Tak Tunjukkan Batang Hidungnya
Erwin pun menjelaskan perihal detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut.
BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM, dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari, untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi cip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut, hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Karyawan Pabrik Konveksi di Cilincing Sembunyi Saat Digerebek Polisi
“Dalam hal ini Bank Indonesia telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat, daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ucap Erwin.
Dirinya melanjutkan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait, termasuk asosiasi industri, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diharapkan, masyarakat menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam melakukan transaksi.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 8 Juli 2021: Dosis Pertama 34.860.686, Suntikan Kedua 14.622.502 Orang
Minimnya kontak langsung dengan menggunakan QRIS, diharapkan dapat mengendalikan rantai penularan Covid-19.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M."
Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” tuturnya.
Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|