CPNS 2021
Daftar APP Calon Hakim Mahkamah Agung di CPNS 2021? Ternyata Begini Proses Pendidikan Calon Hakim
Daftar APP Calon Hakim Mahkamah Agung di CPNS 2021? Ternyata Begini Proses Pendidikan Calon Hakim. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan (APP) di Mahkamah Agung pada CPNS 2021 tampaknya akan menjadi salah satu formasi jabatan yang banyak dilamar.
Salah satu penyebabnya adalah besarnya kuota yang disediakan dan punya kesempatan mengikuti seleksi calon hakim.
Total kuota yang dibuka Mahkamah Agung untuk CPNS APP adalah 1.540.
Formasi Jabatan APP di CPNS 2021 sudah ditetapkan Mahkamah Agung untuk dialokasikan mengikuti rekrutmen calon hakim setelah diangkat menjadi PNS.
Baca juga: 1.800 Posko Tingkat RW Bakal Dibentuk Demi Percepatan Vaksinasi di Kota Bekasi
Mereka yang lolos rekrutmen calon hakim akan diikutkan pendidikan calon hakim.
Sedangkan bagi mereka yang gagal, dikembalikan menjadi PNS APP.
Lalu bagaimanakah proses pendidikan calon hakim di Mahkamah Agung.
Proses pendidikan calon hakim di Mahkamah Agung ternyata cukup panjang.
Sehingga seorang PNS APP yang lolos seleksi calon hakim masih harus menempuh pendidikan selama 2 tahun.
Dilansir bldk.mahkamahagung.go.id, Badan Litbang Diklat Kumdil MARI telah melakukan serangkaian agenda pembaruan dibidang pendidikan dan pelatihan hakim.
Salah satu pembaharuannya adalah dengan pelaksanaan analisa kebutuhan pelatihan (AKP) bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Baca juga: Mirip PPKM Darurat, Berikut Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Menerapkan Aturan PPKM Mikro Ketat
AKP dilaksanakan dengan penggabungan metode analisa kompetensi, analisa tugas dan analisas kinerja, dengan melibatkan para stakeholders (pemangku kepentingan) peradilan, seperti akademisi, ahli hukum, pengacara, para hakim dan masyarakat.
AKP telah menghasilkan definisi hakim ideal yang akan menjadi landasan bagi dibentuknya kurikulum pelatihan-pelatihan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil MARI.
Walaupun, AKP ini baru dilaksanakan untuk pendidikan dan pelatihan hakim, perlu diingat bahwa untuk selanjutnya, pelatihan-pelatihan teknis dan non teknis lainnya harus selalu mempertimbangkan definisi hakim ideal tersebut, sehingga program litbang diklat adalah program yang komprehensif dan saling berkaitan.
Berdasarkan AKP, definisi hakim ideal adalah: