Operasi Yustisi PPKM Darurat Digelar, Sejumlah Pelanggar Ditindak Satpol PP
Sejumlah pelanggar diberi sanksi dalam razia PPKM darurat yang digelar Satpol PP di Bekasi Selatan.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Jajaran tiga pilar dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bekasi mengadakan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum PPKM darurat di kawasan Bekasi Selatan.
Operasi tersebut merupakan tindakpanjut Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sangsi administrasi dan juga mengacu pada Perwal no 45 Tahun 2021 mengenai sangsi administrasi terhadap pelanggaran ringan.
Pantauan Warta Kota, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur Razia Tempat Usaha dan Perkantoran, Hasilnya Ada 22 Tempat Diberi Sanksi
Tampak sejumlah jenis usaha yang masih tetap beroperasi memperkejakan pegawai tanpa menerapan work from home (WFH), ada juga rumah makan yang kedapatan melayani makan di tempat.
Sejumlah pelanggar di antaranya pelaku usaha, pimpinan perkantoran langsung didata petugas, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi untuk mengikuti sidang.
Baca juga: AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana
"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7/2021).
Abi menambahkan, proses sidang akan dilakukan secara langsung, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," ungkapnya.