PPKM Darurat

Satpol PP Jakarta Timur Razia Tempat Usaha dan Perkantoran, Hasilnya Ada 22 Tempat Diberi Sanksi

Satpol PP Jakarta Timur melakukan razia kepada tempat usaha atau perkantoran yang nekat buka selama PPKM darurat, Kamis (8/7/2021).

Penulis: Miftahul Munir |
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Pelanggar PPKM darurat yang diberi sanksi Satpol PP Jakarta Timur, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan razia kepada tempat usaha atau perkantoran yang nekat buka selama PPKM darurat.

Hasilnya ada 22 tempat usaha atau perkantoran yang diberi sanksi Satpol PP.

Puluhan tempat usaha atau kantor ini tidak melakukan work from home (WFH).

Satu tempat diantaranya adalah store sepatu dan sandal merk Bata yang dikenakan sanksi penutupan.

Store ini bukan bergerak dibidang esensial atau kritikal dan tetap nekat buka saat PPKM darurat.

Kasat Pol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, puluhan tempat usaha atau kantor itu ada di tiga Kecamatan wilayah Jakarta Timur.

Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Segel Kantor Ray White dan PT Equity tak Dibuka selama PPKM Darurat

Baca juga: Petugas Satpol PP Dikerahkan Distribusikan Tabung Oksigen di Jakarta Barat

"Di Kecamatan Pulogadung ada sembilan tempat usaha atau kantor yang melanggar PPKM darurat dan delapan ada di Kecamatan Matraman," ujar kepada Wartakotalive.com Kamis (8/7/2021).

Sementara lima tempat usaha lainnya berada di wilayah Kecamatan Duren Sawit.

Mereka semua dikenakan sanksi berupa penutupan sementara selama PPKM darurat.

Hal ini kata Budhy, untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha dan perkantoran di wilayah Jakarta Timur.

"Kemudian di Jakarta Timur ini ada 1 tempat usaha makanan dan minuman yang kami sanksi tutup sementara karena tidak patuh prokes," ucapnya.

Baca juga: Datangi Puluhan Perusahaan, Satpol PP Jakarta Timur Tidak Temukan Pelanggar PPKM Darurat

Budhy mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Jakarta Timur agar patuh dan taat dengan aturan Pemerintah.

Karena PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah demi keselamatan nyawa manusia dari penyebaran Covid-19.

"Semoga pelaku usaha ini bisa mengerti dan memahami situasi saat ini yang terus terjadi lonjakan angka penyebaran Covid-19," tutur dia. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved