MIRIS! Tiga Sindikat Ini Ternyata yang Menimbun Tabung Oksigen, Avigan, hingga Ivermectin
Selain mengamankan mereka, pihaknya juga mengawal pendistribuan obat penanganan Covid-19 dan tabung oksigen.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Atas perbuatannya kata Yusri, R akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hingga diatas 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 Juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.
Pihaknya kata Auliansyah akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.
Baca juga: Anies Pastikan Pasokan Oksigen Terjamin. Pemprov DKI Jakarta Gandeng Kodam Jaya
"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.
"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan R, pedagang dan pemilik toko obat SJ di Pasar Pramuka, Jakarta Timur pada 4 Juli 2021.
Baca juga: Cerita Sopir Taksi saat PPKM Darurat, Narik Seharian Dapat Rp 9 ribu, Jual Anting Anak Buat Makan
R kedapatan menjual Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per boks, berisi10 tabel atau lebih mahal dari harga seharusnya yang ditetapkan Kemenkes dengan HET Rp 7.500 pertablet.(bum)