Berita Nasional

Masih Banyak Prajurit Butuh Tempat Tinggal, KASAD Diminta Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas

Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal Andika Perkasa pun menjadikan soal rumah prajurit sebagai salah satu perhatian utama.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Personel TNI melakukan pengosongan rumah dinas TNI di Komplek Asrama Kodam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pernah menyebut, pihaknya kekurangan rumah dinas untuk prajuritnya.

Saat ini, rumah yang tersedia tak setara dengan jumlah prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angakatan Udara.

Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal Andika Perkasa pun menjadikan soal rumah prajurit sebagai salah satu perhatian utama.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail Rumadan mengatakan, salah satu permasalahan mengenai rumah untuk prajurit TNI, khususnya angkatan darat, yakni masih banyak pensiunan atau keluarganya yang masih menempati rumah dinas.

Baca juga: Harta Jenderal Andika Perkasa Rp179 Miliar Jadi Gunjingan, Koordinator CBA Minta KPK Lakukan Audit

Hal tersebut, kata dia, karena lemahnya kesadaran dari para petinggi TNI yang telah pensiun.

Meski dalam aturan purnawirawan atau istrinya masih bisa menempati rumah dinas, Ismail menganggap, seharusnya para pensiunan yang sudah mapan dan memiliki rumah pribadi di lokasi lain, memiliki kesadaran pribadi untuk menyerahkan rumah dinasnya tersebut kepada negara.

"Harusnya begitu pensiun, mereka harus keluar dari rumah milik megara tersebut," ujar Dr Ismail Rumadan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Ismail menegaskan, pada dasarnya ada aturan terkait peruntukan rumah dinas.Berdasarkan Permenhan No 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Pernah Jabat Pangkogabwilhan, KSAL dan KSAU Dinilai Berpeluang Jadi Panglima TNI

Bahkan jika ada anak purnawirawan tidak mau meninggalkan rumah dinas yang ditempat maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa agar mereka keluar dari rumah dinas.

Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. 

"Namun terkadang aturan itu tidak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya," paparnya.

Ismail mengungkapkan, biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah.

Sementara untuk petingginya tidak akan tersentuh.

Dengan demikian maka hal ini adalah terkait ketegasan penerapan aturan hukum dan soal kepatuhan para petinggi TNI terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pembatasan Mobilitas di Posko PPKM Darurat Kalideres

Terkait khusus Angkatan Darat (AD), sambung Ismail, maka menjadi tanggung jawab Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk membersihkan rumah dinas dari keluarga (bukan istri) pensiunan yang masih menempati.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved