Perbankan

Bank Indonesia: Batas Maksimal Tarik Tunai Via ATM Naik Jadi Rp 20 Juta, Simak Ketentuannya

BI menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

the balance
Mulai Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta. Foto ilustrasi: Skimming lewat ATM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Senin (12/7/2021) para nasabah bank sudah mulai bisa menarik uang tunai atau cash sebesar Rp 20 juta untuk sekali transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sebelumnya, penarikan tunai melalui ATM paling banyak Rp 15 juta sekali transaksi.

Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta.

“Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Dorong UPK Rp 75 Ribu Jadi Angpao THR Lebaran, Jangan Cuma Jadi Koleksi

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

Melalui penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp 15 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam 1 hari bagi kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ujarnya.

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

Baca juga: 5 Langkah Strategis Bank Indonesia Jaga Inflasi Tahun 2021

Selain juga berkoordinasi dengan asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu:

- memakai masker,

- mencuci tangan,

- menjaga jarak,

Baca juga: Dukung UMKM dengan Kemudahan Kredit, Maybank Indonesia Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

- menjauhi kerumunan,

- membatasi mobilitas, dan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved