PPKM Darurat Tangsel
AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana
Sanksi yang bakal diberlakukan pihaknya sesuai aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.
Mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Polres Tangsel' bercelana jeans dengan ukuran selutut, RMBF tak lagi menampakan perilaku jagoannya tersebut saat pihak kepolisian memaparkan kronologi penetapan tersangka kepadanya.
AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya tak mendapati bukti pelaku pelanggar prokes tersebut sebagai keponakan jenderal bintang dua yang diakuinya saat terjaring operasi.
"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI, Polri," kata Iman saat meilisi kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya langkah tersebut dilakukan pihaknya dalam memberikan efek jera kepada pelanggar prokes covid-19.
"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat. Sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran pelanggaran lainnya akan dilakukan hal yang sama," jelasnya.
Baca juga: Terjebak di Jalur Penyekatan, Driver Ojol Ini Pusing Bagaimana Caranya Antarkan Barang Pelanggan
Adapun atas perbuatannya pemuda tersebut dikenakan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun.
Diketahui, RMBF mengamuk saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar pihak petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Tangsel.
Adegan mengamuknya pemuda tersebut viral di berbagai media sosial karena menyebut dirinya sebagai keponakan jenderal.
