PPKM Darurat Tangsel

AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana

Sanksi yang bakal diberlakukan pihaknya sesuai aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com
Ilustrasi: Kepadatan kendaraan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Jalan Bintaro Utama 3, Pondok Aren, Kota Tangsel (Warta Kota/Rizki Amana) 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung selama 4 hari.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar.. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Tangsel mengaku sedang mempersiapkan sanksi dalam bentuk lain kepada para pelanggar PPKM darurat.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi di Ciputat Keluhkan Penurunan Penjualan, Berharap Ada Keajaiban

Baca juga: Cerita Sopir Taksi saat PPKM Darurat, Narik Seharian Dapat Rp 9 ribu, Jual Anting Anak Buat Makan

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan sanksi yang akan diberlakukan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

Menurutnya pihaknya bakal menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap operasi penertiban PPKM Darurat. 

"Forkompimda sepakat untuk yang pertama kita dorong dulu Satpol PP untuk menerapkan sanksi yang ada di Perwal Nomor 13 Tahun 2020 mereka saya dorong untuk menyiagakan PPNS karena sudah hari keempat jadi sudah penerapan sanksi," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Benyamin menuturkan sementara waktu pihaknya hanya menyiagakan personel PPNS pada setiap operasi PPKM Darurat. 

Baca juga: Sudah 103 Perusahaan Ditindak Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Kata ia, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

"Kemudian tahap berikutnya sanksi pidana disiapkan oleh Pak Kapolres dan Pak Kajari di back up dari pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan di tempat. Kita akan siapkan kalau dirasa dengan PPNS itu cukup ya tipiring tidak perlu," pungkasnya.

Pemuda ngaku keponakan jenderal

Sementara itu, pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang remaja berinisial RMBF (21) yang sempat viral karena mengaku sebagai keponakan seorang jenderal bintang dua saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin remaja tersebut telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Pada saat ini mengamankan yang bersangkutan di Polres Tangsel dan saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Iman menjelaskan pihaknya menangkap remaja tersebut pada Rabu, 7 Juli 2021 saat berada di kediamannya di wilayah Ciputat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka RMBF pun hanya dapat tertunduk lesuh pasca ditampilkan di depan awak media oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama TNI, dan Satpol PP. 

Mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Polres Tangsel' bercelana jeans dengan ukuran selutut, RMBF tak lagi menampakan perilaku jagoannya tersebut saat pihak kepolisian memaparkan kronologi penetapan tersangka kepadanya. 

AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya tak mendapati bukti pelaku pelanggar prokes tersebut sebagai keponakan jenderal bintang dua yang diakuinya saat terjaring operasi. 

"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI, Polri," kata Iman saat meilisi kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya langkah tersebut dilakukan pihaknya dalam memberikan efek jera kepada pelanggar prokes covid-19.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat. Sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran pelanggaran lainnya akan dilakukan hal yang sama," jelasnya. 

Baca juga: Terjebak di Jalur Penyekatan, Driver Ojol Ini Pusing Bagaimana Caranya Antarkan Barang Pelanggan

Adapun atas perbuatannya pemuda tersebut dikenakan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun. 

Diketahui, RMBF mengamuk saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar pihak petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Tangsel. 

Adegan mengamuknya pemuda tersebut viral di berbagai media sosial karena menyebut dirinya  sebagai keponakan jenderal. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved