PPKM Darurat Bogor

Ade Yasin Keluarkan Tujuh Instruksi untuk Redam Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin bergerak cepat mengoptimalkan PPKM Darurat dengan mengeluarkan tujuh instruksi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan tujuh instruksi untuk meredam laju penyebaran virus Covid-19, selain penerapan PPKM Darurat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kasus Covid-19 yang terus melonjak membuat fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor kewalahan.

Data terbaru dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menunjukkan ada 320 kasus konfirmasi positif, Rabu (7/7/2021).

Kasus harian ini menjadi rekor baru setelah sebelumnya ada berada di 309 kasus.

Baca juga: Arief R Wismansyah Kaget, 699 Warga Kota Tangerang Positif Covid-19 dari 3.512 Orang yang Tes Swab

Peningkatan kasus ini membuat kasus konfirmasi aktif menjadi 2.341 kasus, kasus suspek 453 dan kasus probale.

Angka penularan yang terus meningkat membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit berada di atas 90 persen.

Untuk mencegah terjadinya penambahan lonjakan kasus Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan tujuh instruksi berikut:

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan :

a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

Baca juga: Anies Terbelenggu tak Bisa Eksekusi Enam Skenario saat Kasus Aktif Capai 100.000 Positif Covid-19

 b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Pondok Singgah di Tangerang Difasilitasi TV dan WiFi Gratis agar Pasien Covid-19 tak Bosan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved