PPKM Darurat

5 Hari PPKM Darurat Polisi Masih Temukan Pelanggaran, Kapolres Jakpus akan Tindak Tegas

Hari kelima PPKM Darurat masih ditemukan banyak pelanggaran di kawasan Jakarta Pusat sehingga perlu lakukan penindakan lanjut.

Wartakotalive/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan banyak pelanggaran selama 5 hari PPKM Darurat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hingga lima hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM Darurat masih ditemukan adanya pelanggaran kebijakan tersebut.

Kendati demikian, Hengki enggan merinci mengenai berapa jumlah pelanggaran yang telah dilakukan penindakan tersebut.

Namun yang pasti Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menegakan aturan yang ada.

"Memang masih banyak yang tidak patuh sehingga kami tindak sehingga kemarin kita juga sudah koordinasikan oleh kriminal juctice system.  Kita akan menindak apalagi ada hukum yang dilanggar," kata Hengki Haryadi, Kamis (8/7/2021)

Baca juga: Terjaring Operasi PPKM Darurat, 19 Warga Bogor Didenda Rp 100.000

Baca juga: Kombes Hendra Gunawan Sidak Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 saat PPKM Darurat

Pontensi wilayah yang dinilai menjadi sumber tempat terjadinya kerumunan pun juga telah dilakukan penutupan.

Salah satu contohnya yaitu di kawasan Jiung Kemayoran yang sudah dilakukan penutupan bersama dengan jajaran tiga pilar.

"Kemarin juga kita lakukan penetapan karena di situ juga menjadi sumber bertemunya masyarakat yang tidak patuh. Sehingga itu perlu dipertimbangkan," katanya.

Dalam upaya memonitor kawasan yang dinilai rawan kerumunan, Kapolres menyampaikan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan Forkopimko untuk mengawasi dan mengevaluasi selama masa PPKM darurat.

"Kami harapkan dengan adanya penindakan ini sehingga ada efek jera. Sehingga orang jadi takut sehingga pusat-pusat kerumunan bisa dilakukan penutupan, jika tidak akan jadi sumber kerumunan," ucapnya. 

Baca juga: Dilema Sopir Taksi di Masa PPKM Darurat: Narik Gak Pernah Untung, Gak Narik Pasti Buntung

PPKM Darurat Hari Kelima, Polisi Klaim Volume Kendaraan di Ibu Kota Turun Sebesar 60 Persen

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang telah diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) secara langsung menurunkan jumlah volume kendaraan di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya mengklaim jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta atau melintas di seputaran Jakarta, menurun hingga 60 persen pada Rabu (7/7/2021) dibandingkan dengan hari Senin (5/7/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021).

"Alhamdulillah Selasa dan Rabu hari ini, ada penurunan tajam kendaraan. Kita bisa lihat di jalanan, dibandingkan Senin, maka hari ini cukup lengang. Ada penurunan sampai 60 persen lebih," kata Yusri, Rabu (7/7/2021). 

Meskipun kata Yusri masih ada warga yang memaksakan diri bekerja meski tempat kerjanya bukan perusahan sektor esensial atau kritikal.

"Misalnya di pos Stasiun Cikini tadi, masih ada warga yang memaksakan diri untuk kerja. Padahal dia non esensial dan kritikal," katanya.

Meski begitu, Yusri mengucapkan terimakasih ke warga yang saat ini di rumah saja dan menyadari aturan PPKM darurat.

"Sekali lagi terimakasih, karena hari ini drastis turun sekali, volume kendaraan di Jakarta dan tidak seperi Senin kemarin di hari pertama kerja," tambah Yusri.

Baca juga: Hendak Melintas Masuk Ibu Kota, Pengendara Sepeda Motor Diminta Kapolda Telepon Bos untuk WFH

Hal tersebut disampaikan Yusri menandakan sudah banyak masyarakat yang sadar untuk taat PPKM darurat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Walau masih ada satu dua yang membandel," katanya.

Yusri mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan terkait PPKM darurat ini dan sektor mana saja yang boleh keluar rumah bekerja dan mana yang diwajibkan work from home.

"Sektor esensial itu boleh 50 persen work from office. Sementara yang kritikal boleh 100 persen ke kantor. Tapi yang non esensial dan non kritikal sama sekali tidak boleh kerja di kantor. Seratus persen harus work from office," katanya.

Baca juga: Walau Resmi Jadi Tersangka, Bos Perusahaan yang Ditegur Keras Anies Baswedan Tak Ditahan Polisi

Sektor esensial di antaranya adalah keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran, teknologi informasi, komunikasi perhotelan, penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor. 

Selanjutnya sektor kritikal antara lain, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek viral nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat. 

"Ini yang sudah kami sampaikan dan sosialisasikan di dua hari pertama PPKM darurat. Tapi hari Senin kemarin di hari pertama kerja, banyak yang non esensial dan non kritikal memaksakan diri bekerja. Sehingga kami putar balik," katanya.

Sejumlah alasan pekerja non esensial dan non kritikal bekerja, di antaranya takut dipecat dan dipaksa masuk pihak perusahaan.

"Untuk itu, kami lakukan penyelidikan mana pihak perkantoran non esensial dan non kritikal yang sampai saat ini tetap buka, dan akan kami tindak. Sementara Pemprov DKI juga memberikan sanksi administrasinya," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved