Jumat, 5 Juni 2026

PPKM Darurat

Sudah 103 Perusahaan Ditindak Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Sebanyak 103 perusahaan ditindak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Tayang:
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perusahaan yang dominan ditindak pada Senin dan Selasa kemarin merupakan perusaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal 

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.

"Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved