CPNS 2021

Tak Lulus Tes Kesehatan, Pelamar CPNS 2021 Gugat Kejaksaan Agung, Pelamar CPNS 2021 Hati-Hati!

Tak Lulus Tes Kesehatan, Pelamar CPNS 2021 Gugat Kejaksaan Agung. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Defence.pk
Ilustrasi keputusan pengadilan dalam kasus CPNS 2019. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung digugat 2 peserta CPNS 2021

Kedua peserta itu mengajukan permohonan PTUN lantaran gugur dalam seleksi kesehatan dan psikotes. 

Perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) pada Senin (28/6/2021). 

Dalam perkara ini, dalam surat putusan hakim, terlihat kedua peserta CPNS 2019 merasa dirugikan akibat tidak diberikan informasi menyangkut penyebab digugurkan di tes kesehatan dan psikotes. 

Padahal keduanya merasa mereka berhak menerima informasi tersebut. 

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Skor TOEFL 450, Sangat Dibutuhkan Untuk Pendaftaran CPNS 2021

Kedua penggugat itu juga telah mengikuti masa sanggah melalui website sscasn.bkn.go.id akan tetapi Badan Kepegawaian Negara tidak menyampaikan secara rinci tentang nilai skor Kesehatan dan Psikotesnya kedua penggugat. 

Menyangkut hal ini, pihak penggugat merasa Kejaksaan Agung telah melanggar sejumlah asas hukum, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan beberapa lainnya. 

Dalam eksepsinya, pihak Kejaksaan Agung menganggap bahwa perkara yang diajukan kedua peserta CPNS 2019 itu adalah sengketa informasi publik yang harus diselesaikan terlebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung. 

Sehingga Kejaksaan Agung menganggap PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara ini. 

Baca juga: Ini Langkah Mencari Sertifikat Akreditasi Prodi Untuk Pendaftaran CPNS 2021

Selain itu Kejaksaan Agung juga menganggap bahwa gugatan kedua penggugat tergolong prematur. 

Berikutnya terkait hasil psikotes dan kesehatan, disebutkan bahwa 1 pengguta hasil psikotesya belum sesuai standar kompetensi, sedangkan hasil tes kesehatan satu penggugat lainnya terdapat catatan dalam EKG. 

Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan perkara setelah memperolah fakta hukum dari dokumen dan para saksi. 

Beberapa saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli. 

Berdasarkan keterangan saksi Indri Kurnia Almesa, MPsi, sebagai QC ear/ Quality Control lapangan dan merupakan second opinion dari hasil tes psikolog pemeriksa Dra Irza Mirzana menerangkan dibawah sumpah dipersidangan bahwa terhadap hasil tes psikotes  telah dilakukan penilaian second opinion di mana disampaikan bahwa hasil tes psikotes bersifat menggugurkan dan bermasalah di aspek kompetensi baik kompetensi managerial maupun kompetensi sosio kultural sementara di aspek potensi tidak ada masalah.

Baca juga: Nekat Beroperasi pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Tutup 59 Perusahaan Non-Esensial

Sedangkan hasil Kesehatan seorang pengguat lainnya tidak memenuhi syarat pada tiga aspek, yaitu hasil lab tertulis angka 230 di mana normalnya kurang/kecil dari 200, tekanan darah tertulis 130/90 dimana normalnya 120/80, hasil EKG menunjukkan LVH artinya ada penebalan jantung kiri sehingga berpotensi gagal jantung (vide bukti T-36B) dan pedoman yang dipakai adalah Pedoman Penilaian Status Kesehatan Penerimaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti T-36C).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved