PPKM Darurat
Nekat Beroperasi pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Tutup 59 Perusahaan Non-Esensial
Nekat Beroperasi pada Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Tutup 59 perusahaan Non-Esensial. Berikut alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan petugas telah menutup sementara 59 perusahaan non esensial yang beroperasi saat PPKM darurat.
Seperti diketahui, mereka harus menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM darurat berlangsung dari 3-20 Juli 2021.
“Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (5/7/2021).
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Hotel G2, Belasan Terapis Berpakaian Seksi Digelandang ke Kantor Polisi
Anies menyatakan, pemerintah tidak hanya memiliki kewenangan menutup, tapi juga mencabut izin usaha.
Karena itu, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran berulang pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izinnya.
“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19. Tadi disampaikan bahwa varian terbanyak dominan delta yg penularan amat cepat,” imbuhnya.
Baca juga: Akui Sudah Pegang Data Gudang Perusahaan Obat yang Mainkan Harga, Luhut Ancam Siap Lakukan Razia
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, pihaknya tak lagi memakai surat peringatan bagi perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan PPKM darurat.
Kata dia, petugas langsung menutup perusahaan itu selama 3x24 jam bila terbukti beroperasi.
“Kami sudah tidak ada lagi untuk sanksi peringatan, sekarang itu sudah sanksi penutupan sementara selama tiga hari,” kata Andri.
Menurutnya, bila perusahaan itu kembali melakukan kesalahan petugas akan memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Bahkan bila melakukan kesalahan untuk ketiga kalinya, petugas akan memberikan surat rekomendasi pencabutan izin kepada DPMPTSP DKI Jakarta.
“Sekarang sanksi ada tiga jenjang, yaitu penutupan sementara, sanksi administrasi dan pencabutan izin,” ujarnya. (faf)