PPKM Darurat

Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang,Petugas Tutup Tempat Usaha di Cikarang Pelanggar Aturan PPKM

Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Muhammad Azzam
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.

Penertiban tersebut melibatkan puluhan petugas, termasuk polisi yang menenteng senjata laras panjang.

Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (5/7/2021) malam.

Baca juga: Irjen Fadil Imran Tutup Jalan Tikus di Daan Mogot selama PPKM Darurat

Baca juga: Wakapolda Metro Senang Masyarakat Sudah Memahami Penerapan PPKM Darurat

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena melanggar aturan PPKM Darurat dan berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Yuli, pada Selasa (6/7/2021).

Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

Baca juga: Hari ke-4 PPKM Darurat, Antrean di Penyekatan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat Tak Begitu Padat

Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan 400 Vaksinator Untuk Vaksinasi Massal Kamis Mendatang

"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Baca juga: Kenang Hari Lahir Ani Yudhoyono, AHY Diliputi Rasa Kangen Mendalam: Memo, Aku Merindukanmu

Deni mengaku mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat.

Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, tertulis hingga penutupan paksa.

"Banyak juga dari pelaku usaha melanggar ketentuan PPKM Darurat kami tegur, tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha," paparnya. 

Tiga akses jalan ditutup

Sementara itu, Polres Metro Bekasi menutup tiga titik jalan dalam kota di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penutupan akses jalan ke pusat keramaian itu sebagai upaya membatasi mobilitas warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, penutupan akses jalan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga.

Penutupan akses jalan saat diberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Tiga jalan itu menjadi potensi terjadinya keramaianan.

"Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk Kabupaten Bekasi. Termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya," kata Aliyana, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Tambah 16 Titik Penyekatan PPKM Darurat

Baca juga: Catat! Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal 50.000 Peserta di Stadion Patriot Candrabhaga

Tiga titik penutupan jalan dalam kota berada di akses Jalan Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Bank BCA.

Kedepan, sejumlah akses jalan dalam kota yang dapat menimbulkan kerumunan juga bakal dilakukan penutupan.

"Mungkin kalau kita gebah para pedagangnya kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya."

"Otomatis tidak ada yang bisa jajan beli dagangannnya. Nanti termasuk jalan-jalan lain bisa saja kita tutup juga," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada dua pos penyekatan di Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Tambun perbatasan Kota Bekasi.

Serta enam titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang yang akses jalannya ditutup dan empat titik akses masuk jalan tol juga ditutup.

Baca juga: 3 Hari PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

Baca juga: Banyak Warga Meninggal Dunia Saat Isoman,Pemkot Bekasi Bangun Fasilitas Pemulasaran di Rumah Singgah

Selama pelaksanaan PPKM darurat, petugas akan memperketat keluar masuk kendaraan dan warga yang datang ke Kabupaten Bekasi.

"Jika ada kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki kepentingan khusus, kita akan memberikan arahan ke pengendara untuk berputar balik."

"Jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Selain upaya tersebut, pihaknya setiap hari akan menggelar Operasi Yustisi ke rumah-rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine In).

Pemilik usaha, kata Aliyana, akan diarahkan hanya melayani makanan pesan antar (take away).

"Dengan adanya pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa menekan akan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Aliyana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved