Tim Satgas PPKM Jakarta Utara Gerebek Kafe di Kelapa Gading. Puluhan WNA Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan WNA itu terjadi Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS dengan niat mencari keuntungan.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Puluhan WNA diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat. 

Dalam penggerebekan ini, dari 81 orang yang melanggar PPKM Darurat, sebagian besar di antaranya ialah WNA dengan jumlah 58 orang dimana sisanya 12 WNI dan 11 karyawan.

Baca juga: Akui Sudah Pegang Data Gudang Perusahaan Obat yang Mainkan Harga, Luhut Ancam Siap Lakukan Razia

Baca juga: The Jakmania Bantu Manajemen Persija Jakarta Cari Pemain Baru Karena Banyak Pemain yang Keluar

“Setelah ini kami akan membawa ke kantor untuk kami periksa secara lanjutan dan kita akan cek di data base apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen atau izin tinggal tersisa,” kata Sandi.

Menurut Sandi apabila ditemukan pelanggaran, maka para WNA tersebut akan dikenakan pidana keimigrasian yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keimigrasian.

“Dalam kasus ini sanksi dapat berupa deportasi, pembatalan izin tinggal, masuk ke dalam daftar tindak tangkap. Nanti kita lihat databasenya dulu. Kita cek satu per satu,” ujar Sandi.

Sandi menambahkan apabila ada ditemukannya pelanggaran izin tinggal ataupun dokumen yang tidak berlaku maka sudah dipastikan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Dan nanti dikenakan sanksi berupa penindakan administrasi keimigrasian,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved