Tim Satgas PPKM Jakarta Utara Gerebek Kafe di Kelapa Gading. Puluhan WNA Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan WNA itu terjadi Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS dengan niat mencari keuntungan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pada saat penggerebekan para pengunjung kafe didapati sedang berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Nasriadi mennjelaskan mereka kedapatan sedang meminum-minuman keras, karaoke, hingga bermain billiard di tengah upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19.
“Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam,” ucap Nasriadi.
Lebih lanjut Nasriadi menjelaskan, polisi juga melakukan pemeriksaan antigen dan PCR terhadap 81 orang yang diamankan. Hasilnya, empat orang di antaranya positif Covid-19.
Baca juga: Boaz Solossa dan Yustinus Pae Dicoret dari Tim Persipura Jayapura Karena Indisipliner
Baca juga: Masih Dijaga Aparat Gabungan, Pos Penyekatan di Panasonic Pasar Rebo Tidak Seramai Pagi Tadi
“Empat orang yang positif Covid-19, yaitu tiga WNA dan satu WNI,” ucap Nasriadi. Mendapati hal itu selanjutnya petugas membawa mereka ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menjalani isolasi sekaligus mencegah penularan Covid-19 kepada yang lainnya.
Selain melakukan tes antigen dan tes PCR juga, mereka juga harus mengikuti serangkaian tes urine untuk memastikan mereka apakah ada mengonsumsi narkoba atau tidak. “Kita lakukan tes narkoba (tes urin), seluruhnya negatif,” ungkapnya.
Sementara seorang WNA asal Nigeria, PB (48) bersama istri, AS (43) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena mengundang komunitas WNA dan menciptakan kerumunan.
“Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ,” kata Nasriadi.Nasriadi mengatakan pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik Kafe Otentik yang jadi lokasi kerumunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan WNA itu terjadi Minggu dini hari lalu atas undangan dari PB dan AS dengan niat mencari keuntungan.
Mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik meski saat ini sedang PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Cara Memuluskan Kulit Pakai Kacang Almond, Ternyata Kandungan Ini Bikin Kulit Menjadi Lebih Bersinar
Baca juga: Temukan Pelanggaran PPKM Darurat, BKPSDM Kota Depok Bentuk Tims Khusus Selidiki Kasus Hajatan Lurah
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sementara itu khusus dua tersangka PB dan AS dilapis juga dengan Pasal 160 KUHP karena telah mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara. (jhs)
Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dokumen WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran itu.
Dalam penggerebekan ini, dari 81 orang yang melanggar PPKM Darurat, sebagian besar di antaranya ialah WNA dengan jumlah 58 orang dimana sisanya 12 WNI dan 11 karyawan.
Baca juga: Akui Sudah Pegang Data Gudang Perusahaan Obat yang Mainkan Harga, Luhut Ancam Siap Lakukan Razia
Baca juga: The Jakmania Bantu Manajemen Persija Jakarta Cari Pemain Baru Karena Banyak Pemain yang Keluar
“Setelah ini kami akan membawa ke kantor untuk kami periksa secara lanjutan dan kita akan cek di data base apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen atau izin tinggal tersisa,” kata Sandi.
Menurut Sandi apabila ditemukan pelanggaran, maka para WNA tersebut akan dikenakan pidana keimigrasian yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keimigrasian.
“Dalam kasus ini sanksi dapat berupa deportasi, pembatalan izin tinggal, masuk ke dalam daftar tindak tangkap. Nanti kita lihat databasenya dulu. Kita cek satu per satu,” ujar Sandi.
Sandi menambahkan apabila ada ditemukannya pelanggaran izin tinggal ataupun dokumen yang tidak berlaku maka sudah dipastikan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. “Dan nanti dikenakan sanksi berupa penindakan administrasi keimigrasian,” katanya.