PPKM Darurat Jakarta

Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya dan polres jajarannya mengamankan ratusan orang dari tempat hiburan malam yang bandel melanggar PPKM Darurat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro, menggelar konpers terkait pelangaran PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

Karenanya kata dia para pelaku usaha dan pelanggar di lima lokasi yang diungkap jajarannya, dianggap telah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit, karena telah melanggar ketentuan PPKM yang ditetapkan pemerintah.

"Apakah nanti ada sanksi administrasi di lima lokasi itu atau ditutup total, kami serahkan ke pemerintah daerah setempat. Yang pasti rekomendasi kami, mereka telah melakukan tindak pidana sesuai UU Wabah Penyakit," katanya.

Baca juga: Arief R Wismansyah Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Pasien Covid-19

Para pelanggar di lima lokasi itu katanya dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.

"Untuk kafe, sesuai aturan PPKM boleh buka tapi tidak layani makan ditempat dan ada batas waktunya. Ini dilanggar. Sementara untuk Spa dan Karaoke serta pijat, wajib tutup selama PPKM darurat. Karena mereka ini dimana sektor esensial dan kritikalnya," kata Tubagus.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved