PPKM Darurat Jakarta

Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya dan polres jajarannya mengamankan ratusan orang dari tempat hiburan malam yang bandel melanggar PPKM Darurat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro, menggelar konpers terkait pelangaran PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan polres jajaran mendapati lima lokasi usaha berupa kafe, tempat karaoke, dan spa, yang dipastikan melanggar ketentuan PPKM darurat, selama dua hari penerapannya pada Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021) 

Dari lima lokasi itu, polisi mengamankan 112 orang, mulai dari pemilik dan pengelola usaha, hingga pengunjung dan pelanggan.

Dari 112 orang yang diamankan 60 orang adalah warga negara asing (WNA) Nigeria, dimana 3 diantaranya dipastijan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan Swab PCR. 

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Kerahkan Water Canon Adang Pelanggar PPKM Darurat yang Nekad

Selain itu, satu orang kasir tempat usaha yang melanggar PPKM darurat itu juga dipastikan positit Covid-19 setelah dilakukab Swab Test PCR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan lima kasus pidana pelanggaran PPKM darurat dari lima tempat kejadian perkara itu, dua kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sisanya masing-masing diungkap Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota.

"Yang pertama di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Cafe Authentic Restoran and Lounge pada 3 Juli lalu. Kafe ini dominan dikunjungi orang-orang WNA khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan dari sana, dimana 60 diantaranya adalah WNA," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Semua yang diamankan katanya di lakukan Swab Antigen dan PCR. "Diketahu 3 WNA positif Covid-19 dan satu orang kasirnya juga positif Covid-19. Ini berbahaya dan bisa menjadi klaster," kata Yusri.

Saat digrebek katanya cafe tersebut melayani makan dan minum di tempat sampai tengah malam di masa PPKM darurat, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.

"Selain itu dari 60 WNA cuma 17 yang memiliki kitas atau paspor, sementara 43 lainnya sama sekali tidak ada. Karenanya kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Mabes Polri dari Divhubinter soal WNA ini," kata Yusri.

Untuk empat orang yang positif Covid-19 katanya sudah dititipkan di tempat isolasi di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

"Sementara sisanya kami dalami lagi dan beberapa sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Baca juga: Curiga Banyak Perusahaan Masih Berlakukan WFO Saat PPKM Darurat, Pemkot Jakpus Bakal Gelar Sidak

Mereka kata Yusri dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.

"Kasus kedua di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan namanya Twentynine Eatery Tropical Cafe and Bar. Juga pada 3 Juli diungkap Polres Jaksel," kata Yusri.

Dari sana katanya petugas mengamankan 3 orang dan semuanya sudah ditetapkan tersangka.

"Yakni pemilik, supervisor dan EO di sana. Semuanya sudah tersangka," kata Yusri.

Kemudian yang ketiga kata Yusri, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pelanggaran PPKM darurat di K-One Spa di Jalan Sentra Niaga, Kalimalang, Kota Bekasi pada 4 Juli.

"Satu orang penyelenggara inisial ESH dan kemudian 6 orang yang ada di SPA tersebut kami amankan. Ini masih pendalaman untuk penetapan tersangkanya," kata Yusri.

Keempat kata Yusri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap pelanggaran PPKM darurat di tempat karaoke dan spa di Mars Hotel di Jalan Margaguna, Kebayoran Baru, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 4 Juli 2021.

Baca juga: Wahidin Halim Siap Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Provinsi Banten

"Satu orang penanggung jawab yakni SE dan 9 orang di tempat tersebut diamankan," kata Yusri.

Yang kelima atau terakhir katanya adalah kafe Take Coffe di daerah Larangan di Tangerang Kota.

Di mana Polres Tangerang mendapati kafe melayani makan dan minum di tempat hingga tengah malam pada 4 Juli.

"Satu orang pemilik kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Kepada semua yang dimankan katanya dilakukan penerapan protokol kesehatan dan dilakukan swab test.

"Ini masih berjalan semuanya dan kami dalami. Termasuk tempat-tempat lainnya yang juga kemungkinan melanggar PPKM darurat ke depannya. Kami imbau pelaku usaha mentaaati dan mematuhi aturan jika tidak ingin kami tindak tegas," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan yang dilakukan pihaknya untuk menjamin PPKM darurat dipatuhi para pelaku usaha.

Baca juga: Luhut Optimistis Kasus Covid-19 Menurun 12 Juli Mendatang, Asalkan Warga Patuh pada PPKM Darurat

"Kalau itu dipatuhi, diharapkan penanggulangan Covid-19 bisa tuntas. Itu maksud tujuannya," katanya.

Ia menjelaskan penegakan hukum dalam PPKM darurat dapat dilakukan dengan dua cara.

"Pertama Operasi Yustisi yang dikembangkan Satpol PP dan Sabhara, dan yang kedua adalah penegakan hukum dalam arti penyelidikan tindak pidana," katanya.

Sanksinya kata dia menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.

"Di mana pasal 14 di UU itu, siapapun yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit akan dipidana," kata Tubagus.

Karenanya kata dia para pelaku usaha dan pelanggar di lima lokasi yang diungkap jajarannya, dianggap telah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit, karena telah melanggar ketentuan PPKM yang ditetapkan pemerintah.

"Apakah nanti ada sanksi administrasi di lima lokasi itu atau ditutup total, kami serahkan ke pemerintah daerah setempat. Yang pasti rekomendasi kami, mereka telah melakukan tindak pidana sesuai UU Wabah Penyakit," katanya.

Baca juga: Arief R Wismansyah Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Pasien Covid-19

Para pelanggar di lima lokasi itu katanya dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.

"Untuk kafe, sesuai aturan PPKM boleh buka tapi tidak layani makan ditempat dan ada batas waktunya. Ini dilanggar. Sementara untuk Spa dan Karaoke serta pijat, wajib tutup selama PPKM darurat. Karena mereka ini dimana sektor esensial dan kritikalnya," kata Tubagus.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved