PPKM Darurat Jakarta
Polda Metro Jaya Angkut 112 Orang dari Lima Kafe, Spa dan Karaoke karena Melanggar PPKM Darurat
Polda Metro Jaya dan polres jajarannya mengamankan ratusan orang dari tempat hiburan malam yang bandel melanggar PPKM Darurat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry

Kemudian yang ketiga kata Yusri, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pelanggaran PPKM darurat di K-One Spa di Jalan Sentra Niaga, Kalimalang, Kota Bekasi pada 4 Juli.
"Satu orang penyelenggara inisial ESH dan kemudian 6 orang yang ada di SPA tersebut kami amankan. Ini masih pendalaman untuk penetapan tersangkanya," kata Yusri.
Keempat kata Yusri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap pelanggaran PPKM darurat di tempat karaoke dan spa di Mars Hotel di Jalan Margaguna, Kebayoran Baru, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 4 Juli 2021.
Baca juga: Wahidin Halim Siap Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Provinsi Banten
"Satu orang penanggung jawab yakni SE dan 9 orang di tempat tersebut diamankan," kata Yusri.
Yang kelima atau terakhir katanya adalah kafe Take Coffe di daerah Larangan di Tangerang Kota.
Di mana Polres Tangerang mendapati kafe melayani makan dan minum di tempat hingga tengah malam pada 4 Juli.
"Satu orang pemilik kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.
Kepada semua yang dimankan katanya dilakukan penerapan protokol kesehatan dan dilakukan swab test.
"Ini masih berjalan semuanya dan kami dalami. Termasuk tempat-tempat lainnya yang juga kemungkinan melanggar PPKM darurat ke depannya. Kami imbau pelaku usaha mentaaati dan mematuhi aturan jika tidak ingin kami tindak tegas," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan yang dilakukan pihaknya untuk menjamin PPKM darurat dipatuhi para pelaku usaha.
Baca juga: Luhut Optimistis Kasus Covid-19 Menurun 12 Juli Mendatang, Asalkan Warga Patuh pada PPKM Darurat
"Kalau itu dipatuhi, diharapkan penanggulangan Covid-19 bisa tuntas. Itu maksud tujuannya," katanya.
Ia menjelaskan penegakan hukum dalam PPKM darurat dapat dilakukan dengan dua cara.
"Pertama Operasi Yustisi yang dikembangkan Satpol PP dan Sabhara, dan yang kedua adalah penegakan hukum dalam arti penyelidikan tindak pidana," katanya.
Sanksinya kata dia menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit.
"Di mana pasal 14 di UU itu, siapapun yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit akan dipidana," kata Tubagus.