Berita Nasional
Wamenkumham Ikut Salat Jumat Virtual via Zoom, KH Cholil Nafis: Tidak Sah
Salat Jumat virtual telah ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 28 Tahun 2021
“Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah. Sedangkan bagi makmum yang mengikuti shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah,” katanya.
Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," tandasnya.
Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Rachmawati Soekarnoputri Sempat Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kh-cholil-nafis.jpg)